Pendampingan Penyusunan LKjIP di Kanwil Kalsel, Inspektur Wilayah III : Cerminan Capaian Hasil Kerja 1 Tahun

1

Banjarmasin, Humas_info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mendapatkan supervisi pendampingan langsung dari Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah yang dihadiri oleh operator yang terkait langsung dengan penyusunan LKjIP baik dari Kantor Wilayah maupun dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel pada hari Kamis (28/12).

Hendy Emil, Kepala Bagian Program dan Humas, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali dan Plt. Kepala Divisi Administrasi, Ramlan Harun, menyampaikan sambutannya untuk membuka kegiatan ini. Iwan Santoso, Inspektur Wilayah III, dalam arahannya menyebutkan LkjIP merupakan Cerminan hasil kerja kita selama 1 tahun yang merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dpercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Beliau juga menekankan hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkaparn (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.

"Laporan kinerja bukan hanya sekedar kewajiban, namun pengukuran kinerja yang akurat, evaluasi, dan pengungkapan hasil analisis yang memadai merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas," ungkap Iwan Santoso.

Laporan kinerja memiliki tujuan memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah dan meningkatkan kinerjanya. Adapun jadwal penyampaian laporan kinerja dari UPT paling lambat tanggal 5 januari 2024 telah disampaikan kepada Kepala Divisi yang kemudian disampaikan Kantor Wilayah kepada Unit Eselon I paling lambat 15 Januari 2024.

Turut dilakukan pendampingan dan diskusi dalam penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah bersama tim pendamping dari Inspektorat Wilayah III kepada para peserta yang hadir. Pendampingan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.-01.PR.03 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instasi Pemerintah (LkjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (Humas Kanwil Kalsel teks dan foto : Mahdian ed : Eko)

2

2

2

2

2

2

2

2


Cetak   E-mail