Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi oleh Kepala BSK Hukum dan HAM di Kanwil Kalsel, Ini yang Dibahas

1

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali berserta jajaran mengikuti kegiatan "Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi oleh Kepala BSK Hukum dan HAM" di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. Pada hari Rabu, (27/12).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel turut didampingi oleh Inspektur Wilayah III, Iwan Santoso yang di saat bersamaan melaksanakan tugas di Kalsel, Pimti Pratama Kanwil Kalsel, Pejabat Pengawas dan Administrator, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Banjar Raya yang mengikuti secara langsung. Sementara itu hadir pula jajaran UPT se-Kalimantan Selatan melalui platform virtual Zoom.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah, yang membahas strategi kebijakan Kantor Wilayah terkait dengan tema tahunan Indikasi Geografis(IG) di tahun 2024. Untuk Kalimantan Selatan baru terdaftar Cabai Hiyung Tapin sebagai IG dan Kantor Wilayah mencatat sementara pendaftaran empat IG dari potensi 22 IG baru yang akan didorong pendaftarannya.

”Haji dan Umrah di Kalimantan merupakan salah satu yang terbesar, sehingga kita telah merencanakan perubahan nomenklatur UKK Balangan menjadi Kanim Kelas III dan peresmian Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Apung Taboneo sebagai bagian dari Kanim Kelas I TPI Banjarmasin,” sebut Faisol Ali.

Berlanjut ke sesi diskusi dan penguatan oleh Kepala BSK Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun. Dalam penguatannya, Kepala BSK menyoroti tiga arahan presiden terkait Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang berdampak, birokrasi bukan hanya tumpukan kertas, dan birokrasi yang lincah dan cepat. Lebih lanjut, Kepala BSK menekankan peran krusial Kantor Wilayah dalam implementasi dan evaluasi kebijakan dalam siklus kebijakan publik.

”Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam menjalankan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yaitu melakukan Implementasi dan Evaluasi kebijakan. Upaya ini merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan kebijakan dan mengevaluasi dampak kebijakan yang diterapkan,” sebut Kepala BSK.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan Kepala BSK, memungkinkan partisipasi aktif dari para peserta untuk memahami secara lebih mendalam tentang langkah-langkah yang diambil untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Duet Ari Mahdi ed : Eko)

2

2

2

2

2

2

2

2

2

 


Cetak   E-mail