Percepatan Pendaftaran IG “Sasirangan”, Kanwil Kalsel Terus Dampingi Pemprov Kalsel Lengkapi Persyaratan

 

Banjarmasin, KI_Info - Pada hari Kamis, (14/12) dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) "Sasirangan" Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Bersama Stakeholders Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Kantor Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh berbagai stakeholders, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Bappeda Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi Kalsel, Yayasan Pecinta Sasirangan Kalimantan Selatan, dan Tim Pendaftaran Hak Indikasi Geografis Sasirangan yang telah dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Kerjasama, Pengawasan, dan Promosi Investasi Industri dari Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmadin. Dalam rapat tersebut, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Riswandi menyampaikan pentingnya komitmen dari semua stakeholders Provinsi Kalimantan Selatan agar Sasirangan dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis pada tahun 2024.

Kepala Subbidang Pelayanan KI, Eka Shanty Maulina menargetkan agar setiap proses pendaftaran IG berjalan sesuai timeline yang ditetapkan, dan pada tahun 2024, Sertifikat IG Sasirangan dapat diterbitkan dan diserahkan langsung kepada Gubernur Kalimantan Selatan. Hal ini disambut dengan komitmen Dinas Perindustrian Prov. Kalsel untuk melengkapi setiap persyaratan sesuai dengan timeline yang ditetapkan, dimulai dengan pembentukan Badan Hukum Perkumpulan sebagai MPIG Sasirangan dan akan memenuhi Dokumen Deskripsi sebagai syarat wajib pendaftaran.

Dalam rangka mempercepat proses pendaftaran IG Sasirangan, dibentuk dua tim, yaitu Tim Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Sasirangan dan Perkumpulan MPIG Sasirangan sebagai syarat mutlak pendaftaran IG. Tim Pendaftaran Hak Indikasi Geografis Sasirangan menyampaikan harapannya agar IG Sasirangan dapat segera terdaftar. Mereka juga menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan MPIG nantinya akan dicantumkan perwakilan pengrajin Sasirangan dari seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Kontributor SUbbid KI ed : Eko/Mahdi)


Cetak   E-mail