Capai Realisasi 99,86%, Kanwil Kemenkumham Kalsel Perluas Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Picture1

Banjarmasin, Humas_Info - Pada tahun 2023, pemberian layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu telah resmi berakhir. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melalui para Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi telah menyelesaikan tugas pelaksanaan bantuan hukum dengan baik. Tercatat per tanggal 8 Desember 2023, jumlah serapan bantuan hukum di Kalimantan Selatan mencapai angka 99,86 % dari total anggaran yang diberikan untuk Kalimantan Selatan senilai Rp 721.100.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah). Dari angka serapan ini, diantaranya terdiri dari anggaran bantuan hukum litigasi senilai Rp 627.000.000,- dengan realisasi sebanyak 99,84% dan anggaran bantuan hukum non litigasi senilai Rp 94.100.000,- dengan realisasi sebanyak 100%.

Di Kalimantan Selatan sendiri, penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan 1 (satu) OBH terakreditasi B, sedangkan sisanya terakreditasi C. Seluruh OBH dalam kinerja Tahun 2023 memberikan layanan bantuan hukum litigasi sebanyak 192 perkara yang terdiri dari 164 perkara pidana dan 28 perkara perdata. Serta layanan bantuan hukum non litigasi sebanyak 36 perkara yang terdiri dari 24 Penyuluhan Hukum, 4 Pemberdayaan Masyarakat, 3 Konsultasi Hukum, 2 Drafting Dokumen, 2 Pendampingan di luar Pengadilan, serta 1 Penelitian Hukum. Jumlah penerima bantuan hukum yang mendapatkan layanan ini mencakup seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Artinya pada tahun ini, pelaksanaan bantuan hukum semakin diperluas.

Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh OBH di Kalimantan Selatan, atas kinerja yang baik dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. “Hal ini merupakan buah kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kantor Wilayah dan para OBH dalam mengimplementasikan UU No. 16 Tahun 11 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Apalagi, pada Triwulan III kemarin, 5 (lima) OBH mendapatkan apresiasi berupa penambahan anggaran dari Badan Pembinaan Hukum Nasional atas kinerjanya yang luar biasa,” papar Faisol Ali.

Nilai angka realisasi yang baik, juga selaras dengan penilaian kepuasan masyarakat atas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH. Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang dibentuk, tercatat hasil penilaian indeks kepuasan masyarakat mencapai nilai 83,3 dengan kualifikasi Baik. Hal ini tidak terlepas dari kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Panwasda dalam menjamin pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh OBH berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua Panitia Pengawas Daerah, dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan, hasil pelaksanaan bantuan hukum tahun ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh para OBH. Hal ini mengingat tahun depan menjadi tahun terakhir masa akreditasi para OBH sekaligus juga akan dilaksanakan penyeleksian dan pengakreditasian ulang untuk OBH yang akan melaksanakan layanan bantuan hukum Tahun 2025 – 2027. Diharapkan pula agar OBH yang ada saat ini dapat kembali terakreditasi disamping pula diharapkan terjadi penambahan jumlah OBH terakreditasi, sehingga menambah akses perluasan layanan bantuan hukum di Kalimantan Selatan. (Kontributor Divyankumham, Luhbankum dan JDIH, Ed : Iwan/Eko)

 

Picture2Picture2Picture2Picture2Picture2Picture2Picture2Picture2


Cetak   E-mail