Kemenkumham Kalsel Bahas Empat Ranperda Sekaligus Bersama Pemerintah Kabupaten Balangan

harmon balangan 1

Banjarmasin, Humas_Info - Dalam upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (13/12).

Harmonisasi langsung membahas 4 (empat) Ranperda Balangan. Adapun Raperda yang dibahas yaitu Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043.

Mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono memimpin jalannya rapat. “Rapat ini diadakan dengan tujuan menyinergikan berbagai perspektif dan kepentingan guna mencapai kesepakatan yang mendukung pembangunan daerah. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, wajib dilakukan harmonisasi, dilakukan dengan bertatap muka secara langsung, untuk berdiskusi bersama, bertukar pendapat sehingga dapat memberikan masukan terhadap Ranperda yang diajukan sehingga menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas,” ujar Agus.

Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, M. Rozi mengungkapkan harmonisasi ini sangat penting bagi Kabupaten Balangan. “Mewakili pemerintah daerah, terimakasih atas penjadwalan agenda dimana rapat harmonisasi dapat terselenggara. Merupakan momentum yang ditunggu oleh pemerintah daerah dimana merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui, sehinga peraturan yang kami bentuk di daerah sesuai dengan asas yang berlaku,” jelasnya.

Menyampaikan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan, Kepala Bagian Renja Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Yahdian Fajri sampaikan apresiasi atas rencana penyertaan modal di tahun 2024. “Bahwa Bank umum wajib memiliki modal inti, jika tidak sesuai ketentuan, maka akan ada penyusuaian menjadi BPR. Terima kasih kami sampaikan kepada Kab. Balangan karena berencana menyertakan penyertaan modal di tahun 2024. Diharapkan dapat menambah modal inti untuk meningkatkan bisnis kita sehingga dapat meningkatkan dividen bagi Kab. Balangan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yahdian.

Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian saran dan masukan, tanggapan umum, konseptual, sosiologis dan yuridis. Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kab. Balangan, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kab. Balangan, BPD Kalsel dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan)

 

harmon balangan 2harmon balangan 2harmon balangan 2harmon balangan 2harmon balangan 2harmon balangan 2harmon balangan 2harmon balangan 2harmon balangan 2


Cetak   E-mail