Pimti Kanwil Kemenkumham Kalsel Ikuti Evaluasi Kinerja Kantor Wilayah pada Rakor Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023

1

Jakarta, Humas_Info - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Faisol Ali, bersama para Kepala Divisi, turut serta dalam Evaluasi Kinerja Kantor Wilayah pada Rabu, (13/12/2023) di Hotel Borobudur Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Rakor Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023, serta pembahasan Penyusunan Target Kinerja untuk tahun 2024.

2

Evaluasi Kinerja Kantor Wilayah ini terdiri dari beberapa sesi, di mana Kanwil Kalsel mengikuti sesi kedua yang melibatkan ujian evaluasi. Ujian tersebut mencakup penilaian kinerja Kantor Wilayah secara keseluruhan, serta penilaian kinerja divisi-divisi, seperti Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kakanwil Faisol Ali, didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Said Mahdar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun yang saat ini juga sebagai Plt. Kepala Divisi Administrasi memaparkan hasil kinerja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan masing-masing divisi.

Selepas evaluasi Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menuturkan bahwa evaluasi ini adalah bagian dari sumber informasi kinerja bagi Kemenkumham, dan Kanwil Kemenkumham Kalsel siap melaksanakan kinerja dengan optimal.

"Evaluasi ini merupakan bagian dari proses manajemen, agar kinerja Kemenkumham semakin PASTI dan BerAKHLAK dan Kanwil Kalsel siap memantapkan kinerja secara optimal di Kalimantan Selatan," pungkas Faisol Ali.

Penguji evaluasi kinerja melibatkan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, serta Inspektur Wilayah III, Irwan Santoso yang menilai capaian dan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. (Humas Kemenkumham Kalsel, teks/foto: Arie, Ed: Eko)

555


Cetak   E-mail