Kemenkumham Kalsel Simak Arahan Biro Biro Pengelolaan BMN dan PBJ Terkait Expose Konsep SBSK

8 BMN 5

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (Subbag Lolakeu dan BMN) mengikuti secara daring kegiatan Expose Konsep Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Sarana dan Prasarana serta Persediaan pada Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri yang dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa.

Bertempat di Ruang Rapat Teleconference Kakanwil, Jum’at (8/12/23) kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Liyana beserta para JFU Subbag Lolakeu dan BMN.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 sebagaimana rujukan angka 1 (satu) huruf d yang mulai diterapkan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) pada Tahun 2022 dan adanya perubahan pendekatan penyusunan SBSK berdasarkan tugas dan fungsi dalam Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM, maka Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa melakukan penyempurnaan terhadap peraturan terkait SBSK Pengguna Barang berupa sarana dan prasarana serta persediaan pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kantor Imigrasi (Kanim), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri (Perwakim).

Pada kesempatan ini disampaikan bahwa proses penyempurnaan SBSK Pengguna Barang tersebut telah melalui beberapa tahapan, diantaranya yaitu:

1) Pembahasan awal dengan seluruh Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi, seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta seluruh Kepala Satuan Kerja Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakim pada tanggal 06 Juli 2023;

2) Identifikasi dan penyiapan kertas kerja serta penyusunan konsep awal SBSK dengan seluruh Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan pada tanggal 07 s.d. 11 Agustus 2023, dan seluruh Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen Imigrasi pada tanggal 22 s.d. 29 Agustus 2023;

3) Proses penyusunan konsep (draft) SBSK berupa sarana dan prasarana pada Satuan Kerja Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakim;

4) Pelaksanaan tinjauan lapangan pada beberapa Satuan Kerja Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakim di beberapa wilayah/daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap konsep (draft) SBSK yang telah disusun pada periode bulan Oktober s.d. Desember 2023;

5) Pembahasan dan evaluasi terhadap konsep (draft) SBSK secara berkelanjutan dengan seluruh Tim penyusun SBSK.

Pada kegiatan ini jajaran Kemenkumham Kalsel yang mengikuti secara daring menyimak secara seksama arahan dari Novita Ilmaris selaku Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa terkait Expose Konsep Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Sarana dan Prasarana serta Persediaan pada Lapas, Rutan, LPKA, Kanim, Rudenim, dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

8 BMN 58 BMN 58 BMN 58 BMN 5


Cetak   E-mail