Kanwil Kalsel Fasilitasi Uji Petik Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan RUU Jaminan Benda Bergerak, Dukung Pemajuan Kesejahteraan Masyarakat

1

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan fasilitasi Uji Petik Partisipasi Masyarakat Bermakna dalam rangka penyusunan kebijakan UU Jaminan Benda Bergerak guna meningkakan layanan jaminan fidusia oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata yang berlangsung pada hari Kamis, (7/12) di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali membuka kegiatan tersebut yang turut dihadiri oleh Direktur Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar serta Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustanto dan pejabat administrasi terkait, serta peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya kemudahan akses terhadap jaminan benda bergerak sebagai langkah untuk mengatasi keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi hambatan bagi masyarakat dalam berusaha.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi kreatif untuk mencari solusi "out of the box" yang memberikan jaminan hukum dan kemudahan kepada masyarakat, guna mewujudkan Kemenkumham yang semakin PASTI, khususnya di Kalimantan Selatan,” harap Faisol Ali.

Dalam arahannya, Direktur Perdata menekankan bahwa RUU ini tidak bertujuan untuk mengambil alih kewenangan dari instansi terkait, melainkan untuk mengintegrasikan menjadi satu kesatuan, yaitu RUU Jaminan Benda Bergerak. Santun juga menyoroti pentingnya mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia, salah satunya melalui mekanisme fidusia.

Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan informasi untuk menyusun kajian implikasi penerapan sistem baru dengan berbasis analisis metode tertentu dan melaksanakan partisipasi masyarakat bermakna untuk menjaring masukan dari masyarakat sebagai representasi partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui sesi Focus Group Discussion (FGD) yang dimoderatori oleh Ibu Endah dari Direktorat Jenderal AHU. Dengan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai pengaturan dan praktik pelaksanaan penetapan eksekusi di pengadilan, khususnya terkait eksekusi terhadap jaminan benda bergerak.

Narasumber kedua perwakilan dari Kanwil DJKN Kalselteng yang memberikan pandangan mengenai pengaturan dan praktik pelaksanaan lelang, terutama lelang terhadap jaminan benda bergerak. Selain itu memberikan rekomendasi terkait ketentuan pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak.

Narasumber ketiga melibatkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala, dengan harapan dapat memberikan pandangan mengenai pengaturan dan praktik pelaksanaan pengelolaan, penjaminan, dan eksekusi resi gudang. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. Melengkapi dan menjadi elemen penting turut hadir pula peserta dari embaga keuangan, akademisi, Pengadilan Negeri Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala, serta pengelola Resi Gudang. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)

2

2

2

2

2

2

2

2

2


Cetak   E-mail