Kolaborasi Bersama Dinas Koperasi & UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Pentingnya Kekayaan Intelektual

7 KOP 9

Banjarmasin, Humas_Info – Berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Sertifikat Halal untuk Produk UMKM bertempat di Flamboyan Room Hotel Banjarmasin International, Selasa (5/12/23).

Kanwil Kemenkumham Kalsel diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi pada kesempatan ini menjadi narasumber dengan memberikan pemaparan materi terkait pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) khususnya proses pendaftaran Merek yang sangat perlu dipahami oleh penggiat UMKM.

Kegiatan yang diawali dengan sambutan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gt. Yanuar Noor Rifai mengharapkan agar kegiatan ini dapat menambah pemahaman pelaku usaha mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Dengan demikian, potensi sengketa HKI dapat diminimalisir, mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut,” ucapnya selaku Kepala Dinas.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual secara sah dan legal di Kemenkumham.

“Ini memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi kreatif dari risiko ditiru hasil kreativitas mereka dan memberikan jaminan negara atas hak eksklusif mereka,” terang Riswandi.

Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang HKI bagi pelaku UMKM, mendorong pengenalan produk dan merek lokal di Kalimantan Selatan, serta meningkatkan kreativitas dan inovasi. Melalui kolaborasi dalam mendukung pemajuan kekayaan intelektual di Banua, diharapkan kegiatan ini akan memotivasi UMKM untuk menghasilkan produk yang lebih kreatif, meningkatkan daya saing, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar lokal. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Subbid YanKI, Ed: Joel/Eko)

7 KOP 97 KOP 97 KOP 97 KOP 97 KOP 97 KOP 97 KOP 97 KOP 9


Cetak   E-mail