LAPAS KARANG INTAN GANDENG BNN DAN APH SETEMPAT GIAT RAZIA GABUNGAN

RZ1

Karang Intan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, bersama BNN Kota Banjarbaru, Kepolisian Sektor Karang Intan dan Koramil 1006-5/Karang Intan, Rabu (07/04) malam, laksanakan giat razia gabungan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Karang Intan.

Giat kali ini sebagai bagian dari deteksi dini dan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Karang Intan, juga sinergi Lapas Narkotika Karang Intan dengan aparat penegak hukum (APH), sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo dalam keterangannya mengatakan, razia seperti ini sering dilakukan untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan warga binaan, juga menjadi tugas rutin petugas Pemasyarakatan.

“Razia seperti ini sebenarnya rutin kita laksanakan, khususnya internal petugas Lapas Karang Intan, dan diharapkan razia seperti ini mengurani pelanggaran-pelanggaran di Lapas, terutama adanya barang-barang terlarang, yang seharus nya tidak boleh ada di kamar hunian” tutur Kalapas menerangkan.

RZ2

Lebih lanjut, Wahyu sapaan akrabnya yang juga merupakan alumni Poltekip ini menuturkan, razia gabungan kali ini menyasar seluruh kamar pada dua blok hunian, yakni blok A dan C, dan tidak ditemukan adanya narkoba.

“Pada giat razia gabungan malam ini, dilaksanakan di kamar 1 hingga 8 blok A dan C, tidak ditemukan adanya narkoba, namun masih ditemukan barang-barang terlarang, terutama handphone dan senjata tajam, langsung Kita ambil dan musnahkan” tegas Kalapas.

Pada pelaksanaan giat kali ini, warga binaan blok A dan C satu-persatu diarahkan untuk keluar dari kamar, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, selanjutnya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke dalam kamar hunian dan memeriksa seluruh penjuru kamar.

RZ3

Petugas menyisir kamar mulai dari lemari, tempat tidur, hingga kamar mandi. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang ilegal yang seharusnya tidak boleh berada di dalam sel, diantaranya: handphone, senjata tajam, charger, dan barang terlarang lainnya.

Selanjutnya, WBP penghuni blok A dan C diminta tidak lagi menyimpan barang-barang yang dilarang, khususnya handphone, narkoba, dan senjata tajam serta selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.

Giat razia gabungan ini, juga dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57 tahun 2021, serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan laksanakan razia gabungan bersama aparat penegak hukum.

RZ4RZ4

Kontributor - Arbiansyah

Editor - Lukman Hendru


Cetak   E-mail