38 NARAPIDANA BANJARMASIN DIPINDAH KE LAPAS KARANG INTAN

WBP1

Karang Intan – Sebanyak 38 orang narapidana atau juga disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (20/01) pagi tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, yang beralamat di Jalan PM Noor Desa Lihung Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Puluhan warga binaan ini dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, sesuai dengan berita acara serah terima nomor W19.PAS.1.PK.01.01.02-15, rombongan yang menggunakan mobil Trans Pas ini diterima langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo.

Masih mewabahnya corona virus disease (Covid-19), mewajibkan setiap warga binaan pindahan baru yang akan memasuki Lapas Karang Intan, untuk dilakukan sterilisasi dengan box steril, termasuk barang bawaan warga binaan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Lapas Karang Intan.

38 orang warga binaan ini memiliki masa hukuman yang beragam, tergantung kasus penyalahgunaan narkotika yang dihadapi, yakni dari yang terendah 4 tahun hingga yang tertinggi yakni hukuman seumur hidup.

Selanjutnya, warga binaan mendapatkan pengarahan dari Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Muhammad Ridhoni dan staf KPLP, sebelum nantinya warga binaan mengenal lingkungan Lapas Karang Intan (Mapenaling) selama 2 minggu (14 hari).

Tidak hanya itu, 38 warga binaan itu pun nantinya akan dilakukan screening kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan Lapas Karang Intan agar data penyakit yang diderita warga binaan terdokumentasi dengan baik.

WBP2

Arbiansyah


Cetak   E-mail