Rutan Tanjung Gantikan Layanan Kunjungan Dengan Layanan Video Call

WhatsApp Image 2020 03 26 at 21.06.272

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung gantikan layanan kunjungan dengan layanan Video Call.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I Nomor: PAS-08.0T.02.02 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan.

Karutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi menjelaskan penghentian kunjungan ini adalah instruksi langsung dari Direktur Jendral Pemasyarakatan yang tujuannya sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Sejak 26 Maret 2020, Rutan Tanjung telah menghentikan layanan kunjungan dan digantikan layanan Video Call sebagai media komunikasi WBP kepada Keluarga. Layanan Video Call tersebut difasilitasi dengan 3 (tiga) unit komputer dengan diawasi oleh petugas.

“Layanan Video Call ini diberikan kepada WBP secara gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga binaan tanpa ada diskriminasi tetapi tetap dengan pengawasan oleh petugas” ucap rommy.

Rommy menambahkan, “Saya berharap para warga binaan bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik tanpa mengurangi hak pelayanan mereka yaitu hak untuk dikunjungi”

Kontributor : Recky Maulana Hidayat

WhatsApp Image 2020 03 26 at 21.06.272

WhatsApp Image 2020 03 26 at 21.06.272

 


Cetak   E-mail