Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung gelar Apel pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL)

PATNAL 8

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung gelar Apel pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) (11/12/2019)

Pembentukan Satops Patnal ini berdasar dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan. 

Satuan tersebut dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dilaksanakan di Halaman Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi selaku Kepala Rutan Tanjung mengukuhkan 7 orang petugas yang dianggap cakap dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Satops Patnal.

7 Orang petugas tersebut adalah Ka.KPR Syamsuri, Ka.Yantah Syarifullah, Pengelola Hasil Kerja Eduart L.G, Pengelola BMN Choirul hermawan, Pengolah Data Kesehatan Tri Wahdudi,Pengelola Keuangan Ratu Rahmatunnisa , dan Bendahara Noor Pahriyanti.

Dalam sambutannya Rommy menjelaskan “pelaksanaan tugas Satops Patnal ini menggantikan tugas dari pengawasan internal sebelumnya yang sifatnya lebih terbatas”ucapnya.

“Satops Patnal ini didasari dari nilai Tri Sakti Abiyana, yang berarti Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan”Lanjutnya.

Mengakhiri kegiatan, Karutan beserta para jajarannya dan seluruh petugas langsung melakukan foto bersama.

Kontributor : Recky Maulana Hidayat

PATNAL 8PATNAL 8PATNAL 8PATNAL 8PATNAL 8PATNAL 8PATNAL 8


Cetak   E-mail