LPN Karang Intan Lakukan Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara

SIP1

Karang Intan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (15/4/2019) lakukan peninjauan terhadap Surat Izin Penghunian (SIP) dan ukuran fisik bangunan Rumah Negara, yang berada di LPN Karang Intan. Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Bapak Lukman Hendru, SH selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha beserta jajaran yang membidangi Barang Milik Negara (BMN) pada LPN Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Ada 4 (empat) bangunan Rumah Negara yang dilakukan pengukuran fisik pada LPN Karang Intan, untuk kemudian, jika terdapat perubahan data penghuni dan/atau ukuran fisik bangunan rumah negara tersebut, LPN Karang Intan selaku Kuasa Pengguna Barang, wajib melakukan penyesuaian atau pembaharuan terhadap Surat Izin Penghunian (SIP) beserta tarif sewa rumah negara berdasarkan hasil peninjauan.

SIP yang ada, dapat dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali terhitung sejak tanggal diterbitkannya SIP dan dapat diperpanjang ataupun dicabut setelah dilakukan evaluasi oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan SIP tersebut. Kemudian LPN Karang Intan menyampaikan laporan pengawasan dan pengendalian rumah negara yang berada dalam penguasaannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Informasi yang didapat dari Bapak Lukman Hendru, SH selaku pejabat yang membidangi BMN pada LPN Karang Intan, manjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai wujud tertib administrasi terhadap Barang Milik Negara yang ada di Unit Pelaksana Teknis LPN Karang Intan.

“Kegiatan ini sebagai salah satu  wujud tertibnya administrasi terhadap Barang Milik Negara, termasuk dalam hal ini Rumah Negara, diperlukan langkah-langkah pencatatan dan inventarisasi Rumah Negara yang dimiliki Unit Pelaksaan Teknis Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini LPN Karang Intan”, jelasnya.

Bapak Supari, Bc.IP.,S.Sos selaku Kepala LPN Karang Intan dalam keterangannya mengatakan, rumah negara merupakan aset negara yang memiliki peruntukan khusus bagi setiap pejabat dan/atau pegawai pada instansi tertentu.

“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi selain sebagai tempat tinggal, juga sebagai prasarana dalam pembinaan keluarga serta untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri pada instansi tempat tugas”, ucapnya

Lebih lanjut Supari menambahkan, perlunya berbagai upaya guna tertib, pengawasan dan pembenahan terhadap rumah negara tersebut, khusunya yang berada di LPN Karang Intan.

“Oleh karena itu, LPN Karang Intan perlu melakukan upaya-upaya penertiban, pengawasan dan pembenahan tentang permanfaatan rumah negara yang ada di LPN Karang Intan, agar sesuai dengan peruntukan dan fungsinya” tutup Supari.

SIP2SIP2

Kontributor – Abs

Editor - FM


Cetak   E-mail