Layanan Informasi Kepada Publik

Persyaratan

    1. Adanya permintaan informasi dari publik;
    2. Identitas publik pemohon informasi.

Prosedur

    1. Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi;
    2. Dalam   hal   permintaan   disampaikan   secara   lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut;
    3. Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik;
    4. Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu;
    5. Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

Informasi  publik  dapat  diterima  paling lambat  10  hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7   hari   kerja   dengan   pemberitahuan   tertulis   kepada pemohon informasi publik.

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :

    1. Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan;
    2. Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
    3. Layanan diberikan tepat waktu.

Jaminan Keamanan

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

Tab

Cetak