Pengangkatan PPNS

Penjelasan Umum

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Persyaratan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian selama 30 Hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pengaduan Layanan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email cs@ahu.go.id dan call center 1500-105

Untuk keterangan lebih lanjut dapat mengunjungi laman :

https://ppns.ahu.go.id/

Cetak