Pengertian Umum AHU Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksananya.
Layanan Online
Layanan Perseroan Terbatas dapat diakses melalui website AHU online
Klik untuk melihat Panduan Aplikasi Perseroan Terbatas - AHU Online
Silahkan kunjungi tautan untuk melihat Panduan Aplikasi Pencarian Data Perseroan - AHU Online - AHU Online