AHU Partai Politik

Pengertian Partai Politik

Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Alur Proses Pendaftaran

Berikut adalah alur proses pendaftaran Partai

 pendaftaran partai politik 1

 

Link Pendaftaran

https://parpol.ahu.go.id/

 

Tab

 

Cetak