AHU Kewarganegaraan

Penjelasan Umum

Apa itu AHU KEWARGANEGARAAN?

Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik memberikan 6 pelayanan, yaitu:

  1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda  (Pasal 6)
  2. Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4))
  3. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
  4. Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
  5. Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)
  6. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
    a.Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
    b.Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)

Pengumuman

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
(Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia)
terbagi 2 (dua) antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi Warga Negara Asing (WNA), pada AHU KEWARGANEGARAAN Memilih Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing dengan melampirkan dokumen Surat Keterangan Naturalisasi dari Negara Asing.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan surat keterangan telah menjadi Warga Negara asing untuk keperluan penghapusan NIK ke instansi terkait (Dukcapil), pada AHU KEWARGANEGARAAN memilih permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing dengan melampirkan Dokumen Paspor Asing / Sertifikat Naturalisasi Asing / Surat yang Dapat Diartikan Sebagai Tanda Berkewarganegaraan Asing.

Jakarta, 14 Februari 2020
TTD

DIREKTUR TATA NEGARA

HARAP TELITI SEBELUM MEMILIH LAYANAN KEWARGANEGARAAN
SESUAI KEPERLUAN ANDA, JANGAN SAMPAI SALAH AKSES!!!

Alur Pelayanan

 Infografis Kewarganegaraan page 0001

Infografis Kewarganegaraan page 0002

Layanan AHU Kewarganegaraan Online

https://kewarganegaraan.ahu.go.id/

Tab

Cetak