Visa Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Perairan

Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Perairan diberikan kepada Orang Asing yang bekerja sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah Indonesia. ITAS Perairan ini dapat diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau 180 (seratus delapan puluh) hari, tergantung dari permohonan yang diajukan dan keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi.

Orang Asing yang akan bekerja di perairan Indonesia dapat masuk dengan dua cara, yaitu:

  1. Datang langsung bersama kapal tempat dia akan bekerja (tidak memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia).
  2. Tidak datang bersama kapalnya (memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia).

Persyaratan

Permohonan ITAS Perairan diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:

  1. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi;
  2. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
  3. surat penjaminan dari Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasinya; dan
  5. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Prosedur

Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi untuk pemberian ITAS Perairan dilakukan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. persetujuan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. penandatanganan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
  7. penyerahan dokumen kepada Penjamin.

Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi disampaikan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerja kapal, alat apung, atau instalasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya.

Waktu Proses dan Penyelesaian

Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Peneraan ITAS Perairan

Penjamin yang telah menerima Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan wajib mengajukan permohonan peneraan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan dengan melampirkan:

  1. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan;
  2. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi;
  3. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing
  4. yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
  5. surat penjaminan dari Penjamin;
  6. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal dalam hal awak
  7. kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasi; dan
  8. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya.

Prosedur peneraan di kantor imigrasi oleh petugas:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama);
  5. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
  7. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
  8. penyerahan dokumen.

Peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan setelah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi.

Perpanjangan ITAS Perairan

Izin Tinggal Terbatas Perairan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Izin Tinggal Terbatas Perairan dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setiap kali perpanjangan. 

Ketentuan mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan.

Informasi Tambahan

Pemegang ITAS Perairan dapat turun ke darat meninggalkan kapalnya paling lama 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan izin dari kepala kantor imigrasi. 

Alasan yang dapat diterima untuk izin turun ke darat antara lain:

  1. Kepentingan administrasi dengan kantor penjaminnya.
  2. Berobat.
  3. Meninggalkan Wilayah Indonesia

Biaya

a. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp. 1.000.000
b. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp. 300.000

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

Dasar Hukum

Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

Layanan Online Imigrasi

https://www.imigrasi.go.id/

Tab

Cetak