Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas

Penjelasan Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK. Permohonan Alih status diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir. Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan.

Alih Status ITK tidak diberikan kepada:

  1. Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA)
  2. Pengunjung dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan
  3. Awak alat angkut

Alih Status diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan berikut:

    1. menanamkan modal;
    2. bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
    4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. mengadakan penelitian ilmiah;
    6. menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
    7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia;
    9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    10. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
    11. eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.

Persyaratan Umum

1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku yang memuat:

2. surat jaminan dari Penjamin; dan
3. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pemohon Alih Status ITK ke ITAS:

Prosedur

1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Kantor Imigrasi sekaligus melakukan:

2. Pengawasan lapangan terhadap pemohon jika diperlukan;
3. Berkas yang telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas Imigrasi selanjutnya disampaikan ke Divisi keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
4. Berkas yang telah diperiksa dan dikaji persyaratannya kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta persetujuan;
5. Direktur Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan surat persetujuan alih status ITK menjadi ITAS;
6. Penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  1. Proses di Kantor Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap, tambahan 4 (empat) hari kerja jika dilakukan Pengawasan Keimigrasian);
  2. Proses di Divisi Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima;
  3. Proses di Direktorat Jenderal Imigrasi maksimum 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima;
  4. Penyelesaian permohonan di Kantor Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan Direktur jenderal Imigrasi terbit.

Informasi Tambahan

1. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan dengan mempertimbangkan:

2. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan tidak dapat melampaui masa berlaku Paspor Kebangsaannya
3. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya.

Biaya

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp. 750.000
b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.500.000
d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 2.000.000
e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 5.000.000

Layanan Online Imigrasi

https://www.imigrasi.go.id/

Tab

Cetak