Alih Status Izin Tinggal

Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas

Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK. Permohonan Alih status diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir. Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan.

Alih Status ITK tidak diberikan kepada:

  1. Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA)
  2. Pengunjung dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan
  3. Awak alat angkut

Alih Status diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan berikut:

    1. menanamkan modal;
    2. bekerja sebagai tenaga ahli;
    3. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
    4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    5. mengadakan penelitian ilmiah;
    6. menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
    7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia;
    9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    10. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
    11. eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.

Persyaratan Umum

1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku yang memuat:

2. surat jaminan dari Penjamin; dan
3. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pemohon Alih Status ITK ke ITAS:

Prosedur

1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Kantor Imigrasi sekaligus melakukan:

2. Pengawasan lapangan terhadap pemohon jika diperlukan;
3. Berkas yang telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas Imigrasi selanjutnya disampaikan ke Divisi keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
4. Berkas yang telah diperiksa dan dikaji persyaratannya kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta persetujuan;
5. Direktur Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan surat persetujuan alih status ITK menjadi ITAS;
6. Penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  1. Proses di Kantor Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap, tambahan 4 (empat) hari kerja jika dilakukan Pengawasan Keimigrasian);
  2. Proses di Divisi Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima;
  3. Proses di Direktorat Jenderal Imigrasi maksimum 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima;
  4. Penyelesaian permohonan di Kantor Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan Direktur jenderal Imigrasi terbit.

Informasi Tambahan

1. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan dengan mempertimbangkan:

2. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan tidak dapat melampaui masa berlaku Paspor Kebangsaannya
3. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya.

Biaya

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp. 750.000
b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.500.000
d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 2.000.000
e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 5.000.000

Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap

Umum

Izin Tinggal Terbatas  (ITAS) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Orang Asing pemegang ITAS atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan alih status menjadi ITAP.

Permohonan Alih status diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum ITAS berakhir.

Alih Status ITAS menjadi ITAP tidak diberikan:

  1. Untuk kegiatan perairan;
  2. alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusian;
  3. untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
  4. saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Alih Status diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan berikut:

  1. Rohaniwan;
  2. Pekerja;
  3. Penanam modal;
  4. Pemegang fasiloitas dalam rangka rumah kedua;
  5. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang Izin Tinggal Tetap;
  6. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap;
  7. Eks Warga Negara Indonesia;
  8. Orang yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
  9. Orang yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
  10. Eks anak berkewarganegaraan ganda; dan
  11. Anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia.

Persyaratan Umum

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku;
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  3. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  4. Izin Tinggal Terbatas Orang Asing yang bersangkutan;
  5. Surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian;
  6. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab; dan
  7. Izin Tinggal Tetap dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing.

Persyaratan Khusus

  1. Persyaratan khusus bagi pemohon Alih Status ITAS ke ITAP:
    • Penanam Modal yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dalam perusahaan
      • Rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang nilainya setara dengan mata uang US dollar; 
      • Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
    • Penanam Modal sekaligus berkedudukan sebagai pengurus dalam perusahaan yang sama
      • Rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang nilainya setara dengan mata uang US dollar; 
      • Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
      • Akta pendirian perusahaan yang memuat jabatan Orang Asing.
    • Pekerja yang menjadi pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia 
      • Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
      • Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
    • Pekerja yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
      • Rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
      • Akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris, dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri;
      • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri atau bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
      • Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia.
    • Orang Asing dalam rangka Rumah Kedua
      • Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia; dan
      • Bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian.
    • Rohaniwan
      • Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
      • Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; dan
      • Surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan.
    • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
      • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri atau bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; 
      • Bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
      • Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia.
    • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
      • Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
      • Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
    • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
      • akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      • akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      • surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
      • kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
    • Orang Asing anak bawaan yang merupakan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia 
      • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      • Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali, Bahasa Inggris;
      • Bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
      • Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
    • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
      • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      • Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      • Izin Tinggal Tetap (ITAP) ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
    • Orang Asing eks subjek anak berkewarganegaraan ganda (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
      • Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      • Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
      • Bukti fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
    • Orang Asing eks Warga Negara Indonesia tidak dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
      • Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia, buku nikah/kutipan akta perkawinan, atau ijazah.
    • Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (alih status dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas)
      • Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
      • Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia, buku nikah/kutipan akta perkawinan, atau ijazah.

Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke Kantor Imigrasi sekaligus melakukan pembayaran biaya keimigrasian;
  2. Pengawasan lapangan terhadap pemohon jika diperlukan;
  3. Berkas yang telah diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas Imigrasi selanjutnya disampaikan ke Divisi keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
  4. Berkas yang telah diperiksa dan dikaji persyaratannya kemudian disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta persetujuan;
  5. Direktur Jenderal Imigrasi akan mengeluarkan surat persetujuan alih status ITAS menjadi ITAP;
  6. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari Pemohon;
  7. Penerbitan ITAP di Kantor Imigrasi.

Waktu Proses dan Penyelesaian

  1. Proses di Kantor Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap, tambahan 4 (empat) hari kerja jika dilakukan Pengawasan Keimigrasian;
  2. Proses di Divisi Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima;
  3. Proses di Direktorat Jenderal Imigrasi maksimum 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima;
  4. Pemberitahuan kepada pemohon untuk datang ke Kantor Imigrasi maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan Direktur jenderal Imigrasi terbit;
  5. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi maksimum 5 (lima) hari kerja sejak menerima pemberitahuan dari Petugas;
  6. Penyelesaian ITAP maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan wawancara terhadap pemohon.

Informasi Tambahan

  1. Jika permohonan ditolak, Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti penolakan sesuai arahan surat Kepala Divisi Keimigrasian atau Direktur Jenderal Imigrasi.
  2. Jika penolakan memuat perintah pemulangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan cap pemulangan dan mewajibkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

Biaya

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

a. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp. 5.000.000
b. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun per permohonan Rp. 5.000.000
c. Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas per permohonan Rp. 10.200.000
d. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp. 15.000.000
e. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per orang Rp. 5.000.000
f. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per permohonan Rp. 30.000.000
g. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas per orang Rp 15.000.000

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

Layanan Online

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi pada link berikut: https://www.imigrasi.go.id/id/

https://www.imigrasi.go.id/id/izin-tinggal-terbatas-menjadi-izin-tinggal-tetap/

https://www.imigrasi.go.id/id/alih-status-izin-tinggal-dengan-visa-kunjungan/

Tab

Cetak