Tanah Laut, Humas_Info – Bertempat di Balai Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melaksanakan pembinaan sekaligus pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Jum'at (28/06/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ramlan Harun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Febrian Noviar selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Laut, Camat Pelaihari, Agus Setiyo dan Mulyono selaku Kepala Desa Pelaihari.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini, Diannor selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Tulus Achir Cahyadi selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama memberikan pembinaan kepada masyarakat yang berhadir. Adapun peserta yang berhadir dalam kegiatan sebanyak 35 orang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, LPMD, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya Ramlan Harun selaku Kadivyankumham menerangkan bahwa upaya peningkatan kesadaran hukum Masyarakat sebenarnya sudah lama dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan berbagai desain dan bentuk penyebarluasan informasi serta pemahaman terhadap norma hukum juga peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum Masyarakat sehingga tercipta budaya hukum yang tertib, taat, patuh dan sadar hukum.
“Kita semua mengetaui bahwa kesadaran berbudaya hukum ini akan tumbuh apabila berkembang suatu pemikiran bahwa hukum baru akan efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami, dan melaksanakan aturan hukum tersebut secara konsisten, oleh karena itu dalam mendesain kegiatan penyuluhan hukum selalu memiliki tujuan utama agar Masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan dan menjadikannya sebagai kebutuhan," ucap Ramlan.
Ia juga menambahkan pembentukan Kelompok Kadarkum sebagai cikal bakal lahirrnya atau terwujudnya desa/kelurahan sadar hukum. Selain itu, kelompok kadarkum sendiri merupakan wadah yang berfungsi untuk menghimpun masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatakan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus mendorong pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di setiap daerah. Dengan dilaksanakannya Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum diharapkan setiap anggota masyarakat mengetahui dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia serta mentaati aturan hukum yang berlaku. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kontributor: Divyankumham, ed : Joel/Eko)