Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) menggelar kegiatan Pendalaman Materi, Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah yang diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan (JFT PP) Kanwil Kemenkumham Kalsel, bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Senin (22/7/24).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi narasumber pada kesempatan ini.
Ariadi Noor selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan diwakili oleh Theodorik Rizal Manik selaku Plt. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah menyampaikan materi terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025-2045.
Kepala Sub Bidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yunita yang membuka dan memimpin jalannya kegiatan menyampaikan bahwa momentum ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
"Khususnya dalam hal memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembangunan daerah," ucap Sri Yunita.
Pada kesempatan ini, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel juga berdiskusi dengan narasumber dari Bappeda Provinsi Kalsel terkait tahapan dalam penyusunan Ranperda yang beririsan dengan RPJPD di tingkat Provinsi, Kota maupun Kabupaten. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks: Joel, Foto: Iwan, Ed: Eko)