Banjarmasin, Humas_Info – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan melindungi kekayaan intelektual pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar diskusi strategi kebijakan mengenai implementasi pendaftaran merek. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (24/10/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang pentingnya melindungi merek dagang.
Terhubung secara daring melalui kerjasama antara Kantor Wilayah dan TVRI Kalimantan Selatan, diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber, yaitu akademisi dari Universitas Islam Negeri Banjarmasin dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Narasumber memberikan paparan mendalam mengenai proses pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum terhadap merek, serta tips dan trik dalam memilih dan mendaftarkan merek yang kuat.
"Produk yang kuat dilindungi oleh merek yang kuat, dan merek yang kuat adalah identitas yang tak ternilai bagi setiap pelaku usaha," ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham dalam sambutannya secara daring yang diwakilkan oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, S.E., M.Si.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Jumadi dalam sambutannya secara langsung menyampaikan, "Diskusi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong pengembangan kebijakan di daerah, khususnya dalam mendukung peningkatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Kalimantan Selatan melalui pendaftaran merek."
Pemaparan pertama disampaikan oleh Muhammad Haris, selaku dosen fakultas syariah UIN Antasari Banjarmasin. Ia menyampaikan bahwa, "Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi dasar untuk membangun citra dan reputasi produk," paparnya.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua, narasumber menyampaikan bahwa "Perlindungan merek tidak hanya memberikan jaminan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk melalui identitas yang kuat," ujar Layla Fitria selaku Pemeriksa Merek Utama DJKI dalam pemaparannya.
Peserta diskusi yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, perajin, hingga perwakilan dinas terkait, antusias mengikuti sesi tanya jawab. Peserta mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para narasumber mengenai permasalahan yang sering dihadapi dalam proses pendaftaran merek. (Humas Kemenkumham Kalsel: Arie/Iwan, ed: Eko)