Banjarmasin, Humas_Info - Kemenkumham Kalimantan Selatan selenggarakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Selasa (21/05) menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 100.3.2/HUKUM tanggal 15 Maret 2024 perihal pengharmonisasian Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Nomor : 100.3.2/HUKUM tanggal 15 Maret 2024 perihal permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penanaman Modal.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita memimpin jalannya rapat sampaikan bahwa pada kesempatan ini, dilakukan harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Daerah, untuk dapat didiskusikan bersama. “Pada kesempatan ini, Kemenkumham Kalsel bersama Pemkab HSS akan berdiskusi bersama membahas Ranperda. Tim perancang akan memberikan tanggapan atas Ranperda yang nantinya kita bertukar pendapat untuk kesepakatan bersama dalam penyusunan Ranperda,” ujar Sri Yunita.
Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian saran dan masukan, tanggapan umum, konseptual, sosiologis dan yuridis. Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas PMPTSP Kab. HSS, Elyani Yustika, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab, HSS, Aulia Sofi Azmi dan Instansi terkait. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan)