Malang, Imigrasi_Info – Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) yang dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, melakukan penelusuran intensif ke Malang, Jawa Timur, pada Jumat hingga Sabtu, 27-28 September 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh seorang warga negara Yaman bernama Maged Mohammed Ahmed Yahya Sgheer beserta keluarganya.
Penelusuran ini dilakukan menyusul adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin terhadap WNA Yaman tersebut. Mengingat yang bersangkutan juga pernah memiliki izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, tim memutuskan untuk melakukan investigasi lebih lanjut di kota tersebut.
Selama di Malang, tim disambut oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Malang, Plh. Kepala Kantor yaitu Kasi Wasdakim, Tri Hermawan dan melakukan penyelidikan lapangan di beberapa lokasi di Pasuruan dan Batu. Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aktivitas WNA Yaman tersebut selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jumadi, mengapresiasi upaya tim Divisi Keimigrasian dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kami. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di Indonesia,” tegas Jumadi.
"Penelusuran ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," ujar Junita Sitorus. (Kontributor, ed: Eko/Arie)