Banjarmasin, Im_Info - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah, Junita Sitorus didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Muhammad Wahyuni, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Dewanto Wisnu Rahardjo pimpin press conference yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin pada Senin, 05/08/2024.
Acara ini diadakan untuk memberikan informasi mengenai tindakan yang diambil terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran terkait izin tinggal.
Dalam siaran pers tersebut, dijelaskan bahwa WNA Nigeria ini telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana ia tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Proses penangkapan WNA ini bermula dari kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanah Laut. Operasi gabungan ini dilakukan di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, di mana petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor asing milik WNA Nigeria tersebut serta sebuah ponsel. Barang bukti ini kemudian ditampilkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian pada akhir press conference.
Press conference ini turut dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media yang meliput kegiatan ini secara langsung. Melalui publiikasi ini diharapkan memberikan peringatan kepada WNA yang coba menyalahgunakan izin tinggal dan meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian kedepan. (Kontributor Im, ed: Eko/Arie)