Banjarmasin, Humas_Info – Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kota Banjarmasin, Bappeda Litbang Kota Banjarmasin mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi HAKI. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) turut hadir di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah secara virtual, Jum’at (27/09) yang dihadiri Plt. Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Yusup didampingi JFT Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani.
Kepala Bidang Litbang, Ignasius R. P. Salan, memaparkan rencana pembentukan Sentra HKI Kota Banjarmasin yang bertujuan untuk mengkoordinasikan pengelolaan Kekayaan Intelektual, baik secara personal maupun komunal.
“Pembentukan sentra HKI diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pencipta, menciptakan iklim inovasi yang mendukung, dan akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Kanwil Kemenkumham Kalsel menyambut baik inisiatif pembentukan Sentra HKI ini dan berharap agar kegiatan ini dapat berjalan secara berkesinambungan. Sebagai langkah selanjutnya, untuk dapat dibuat Surat Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat keberadaan sentra tersebut.
Kanwil Kemenkumham Kalsel juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan (Training of Trainer) kepada petugas di Sentra HKI yang akan dibentuk, agar pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di daerah ini dapat lebih efektif dan efisien.
Dengan dukungan ini, diharapkan masyarakat Banjarmasin dapat lebih memahami pentingnya perlindungan HAKI dan memanfaatkan kekayaan intelektual mereka untuk kemajuan ekonomi dan inovasi yang lebih baik. (Humas Kanwil Kalsel, Iwan, Ed : Eko)