Kandangan, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan koordinasi untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kegiatan ini berlangsung dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalsel dipimpin oleh Plt. Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M. Yusup, dan didampingi pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan tersebut, M. Yusup menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menginventarisasi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan yang ada di Hulu Sungai Selatan, sehingga dapat dilindungi dan dicatatkan sebagai KIK.
Potensi kekayaan intelektual komunal yang teridentifikasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan meliputi beberapa warisan budaya, antara lain Tarian Kuda Gipang, Balanting Paring, Tari Babangsai, Gelang Simpai, Kalayangan Dandang, serta permainan tradisional Gasing. Kekayaan budaya ini diharapkan dapat didaftarkan sebagai KIK agar terlindungi secara hukum dan diakui sebagai warisan budaya yang khas dari daerah tersebut.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Erni Yulia, mengucapkan terima kasih kepada Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel atas inisiasi koordinasi ini. Erni menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menindaklanjuti potensi KIK yang telah diidentifikasi dengan melengkapi berkas dan persyaratan yang diperlukan untuk proses pencatatan.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah awal yang penting bagi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal daerah. (Humas Kanwil Kalsel, Kontributor: Aji Rifani ed : Eko/Mahdian)