Banjarbaru, Info_PAS - Bertepatan dengan peringatan Waisak 2568 BE, Kamis (23/5), tiga Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Buddha terima Remisi Khusus (RK). Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian RK Waisak Tahun 2024 diserahkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Banjarbaru melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Yusuf Arifandi.
"3 Warga Binaan menerima Remisi Khusus (RK) I yakni masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Rinciannya, 1 orang Warga Binaan kasus narkotika menerima remisi sebesar 15 hari, dan 2 orang lainnya kasus pembunuhan memperoleh remisi sebesar 2 bulan," jelas Yusuf.
Yusuf mengatakan warga binaan yang menerima Remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. "Telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), diantaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan secara terus-menerus," katanya.
Secara terpisah, Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengungkapkan remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi menjadi sebuah indikator Warga Binaan telah mampu menaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Wayan berharap pemberian Remisi ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Warga Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Lapas Banjarbaru yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan.
“Saya ucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada hari ini, teruslah memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkas Wayan.