Kabupaten Tanah Laut Lakukan Harmonisasi Dua Rancangan Bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel

WhatsApp Image 2022 11 30 at 2.51.36 PM 7

Banjarmasin, Humas_Info – Pada hari Rabu (30/11) dilaksanakan pertemuan di Balai Pertemuan Garuda dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bati-Bati sesuai dengan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 180/2433/KUM/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah berdasarkan surat nomor : 180/2487/KUM/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Kegiatan di pimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto dan dihadiri Bagian Hukum Setda Tanah Laut, Taufikurrahman, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kab. Tanah Laut dan Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kemenkumham Kalsel, Eryck Yulianto selaku pemimpin rapat menyampaikan, "Tugas Kemenkumham adalah mengawasi agar Ranperbup tidak tumpang tindih, kerena akan mempengaruhi kondisi peraturan. Secara substansi, pengaturan dalam Ranperbup ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai Pancasila, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), serta kepentingan umum dan/atau kesusilaan," ujar Eryck Yulianto mewakili pimpinan Kantor Wilayah.

Perwakilan Dinas PUPR, Taufikurrahman menjelaskan bahwa di dalam Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bati-Bati banyak terdapat hal-hal teknis, ”Kedepannya jika memungkinkan bisa kita lakukan ekspose lapangan, sehingga efektif dalam waktu terutama terkait hal-hal teknis yang bisa kita tunjukkan melalui aplikasi,” jelas Taufikurrahman.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, Dinas PMPTSP yang diwakili Sekretaris, Dwi Anggriani menjelaskan, ”Kemudahan proses perizinan sebagai faktor penentu perkembangan perekonomian di Kabupaten Tanah Laut dan peningkatan penghasilan daerah terutama melalui UMKM,” jelas Dwi Anggriani.

Para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel selanjutnya menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Bupati secara pasal per pasal, baik dari segi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansi. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Mahdian, ed: Eko)

WhatsApp Image 2022 11 30 at 2.51.36 PM

WhatsApp Image 2022 11 30 at 2.51.36 PM

WhatsApp Image 2022 11 30 at 2.51.36 PM

WhatsApp Image 2022 11 30 at 2.51.36 PM

WhatsApp Image 2022 11 30 at 2.51.36 PM

WhatsApp Image 2022 11 30 at 2.51.36 PM

WhatsApp Image 2022 11 30 at 2.51.36 PM


Cetak   E-mail