Harmonsisasi Ranperda Kabupaten Barito Kuala, Bahas BUMDes dan PMI

WhatsApp Image 2022 11 28 at 6.13.51 PM 6

Banjarmasin, Humas_Info – Tindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor : 170/255/DPRD, tanggal 17 Oktober 2022 perihal Permohonan Pengharmonisasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala di Balai Pertemuan Garuda Senin, (28/11). Harmonisasi yang membahas 2 Ranperda, yaitu tentang Badan Usaha Milik Desa dan Penyelenggaraan Kepalangmerahan di Kabupaten Barito Kuala.

Rapat ini diawali dengan arahan dari Kepala Sub Bidang Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Sri Yunita dan diikuti Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan PMI Batola.

Perwakilam Dinas PMD Batola, Mardia R. menyampaikan, “Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang BUMD merupakan langkah untuk meningkatkan penghasilan desa,” ujarnya.

Bumdes diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa serta menonjolkan kondisi dan kekhususan yang ada di Desa tersebut.
Selanjutnya, dalam harmonisasi tentang Kepalangmerahan tim PMI yang diwakili Kepala Markas PMI, Budi Arif menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan turunan dari peraturan PMI yang di atas sehingga diharapkan bisa lebih meningkatkan kualitas PMI di Kab. Barito Kuala.

Kegiatan Harmonisasi dilakukan dengan perancang menjelaskan secara konseptual, substansi dan yuridis serta memberikan tanggapan-tanggapan per pasal dari ranperda dengan tujuan menyempurnakan Ranperda yang dibuat. (Humas Kanwil Kalsel – teks, foto : Mahdian, ed : Eko)

WhatsApp Image 2022 11 28 at 6.13.51 PM

WhatsApp Image 2022 11 28 at 6.13.51 PM

WhatsApp Image 2022 11 28 at 6.13.51 PM

WhatsApp Image 2022 11 28 at 6.13.51 PM

WhatsApp Image 2022 11 28 at 6.13.51 PM

WhatsApp Image 2022 11 28 at 6.13.51 PM


Cetak   E-mail