Wakili Pimpinan Kantor Wilayah, Kabid HAM Ikuti Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak Bersama APH dan Pemprov Kalsel

WhatsApp Image 2022 11 28 at 5.00.23 PM

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Rosita Amperawati mengikuti Rapat Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (Tim PIPA) pada Senin, (28/11) bertempat di Ruang Aula Peradaban Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat kali ini melibatkan Tim PIPA yang terdiri dari unsur Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Unit Ditreskrimum Polda Kalsel, Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memberikan pertimbangan dalam memberikan izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar Warga Negara Indonesia.

Dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Selamat Riadi dan moderator oleh Yudhiana Khusnan Kurniawan untuk sesi pertama memanggil dan mendengarkan penjelasan kronologi tentang asal usul Calon Anak Angkat (CAA) dari Dinas Sosial Kota / Kabupaten dan Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial masing-masing Kab/Kota yang hadir dalam sidang, dimana terdapat tujuh Calon Anak Angkat yang akan dilakukan adopsi oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA).

Masing-masing mendapatkan catatan dari anggota Tim PIPA yang menjadi acuan dalam persyaratan mendapatkan hak asuh anak angkat, selain itu masing-masing Dinas Sosial Kabupaten/Kota mendampingi para calon otang tua angkat akan memberikan tanggapan/alasan pengabdosian anak angkat yang nantinya akan diberikan rekomendasi untuk menjalani proses selanjutnya (sidang ke pengadilan) setelah memperbaiki dan melengkapi kekurangan syarat-syarat administrasi yang telah ditemukan oleh Sidang Tim PIPA.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No.37/HUK/2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak pada pasal 5 menyebutkan fungsi Tim PIPA antara lain mengadakan penelitian dan penelaahan serta memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak dengan memberikan saran sesuai dengan ketentuan, tugas pokok dan fungsi tiap-tiap anggota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas untuk Tim PIPA Pusat kepada Menteri dan untuk Tim PIPA Daerah kepada Gubernur c.q. Kepala Instansi Sosial dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pengangkatan anak sesuai dengan bidang tugasnya. (Kontibutor: Bidang HAM, teks dan ed : Pendi/ES)

WhatsApp Image 2022 11 28 at 5.00.23 PM

WhatsApp Image 2022 11 28 at 5.00.23 PM

WhatsApp Image 2022 11 28 at 5.00.25 PM


Cetak   E-mail