Tekan Jumlah Pelanggaran KI Secara Preventif, Kanwil Kemenkumham Kalsel Selenggarakan Edukasi Bagi APH dan Akademisi

cegah pelanggaran KI 1

Banjarmasin, Humas_Info – Pemahaman masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Selatan masih belum maksimal. Salah satunya masyarakat belum memahami dan merasakan langsung manfaat kepemilikan dan perlindungan KI yang terdaftar. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan selenggarakan  Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Roditha Banjarmasin, Jum’at (24/06).

Kegiatan yang mengangkat tema Pembentukan Budaya Hukum dalam Rangka Pencegahan dan Penegakan Hukum Terkait Kekayaan Intelektual (KI) menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya.  Narasumber pertama yakni Hotman Mangasi Purba, dari Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Fitrianto Brotowasana, Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang menyampaikan materi kepada peserta yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum, ASN dan Akademisi.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum, Eka Shanty Maulina dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa saat ini sering kali ditemukan pelanggaran terkait KI. “Kita sering menemui pelanggaran yang terjadi dari penyalahgunaan merek, hak cipta dan paten. Edukasi terus kita lakukan sebagai langkah preventif Pemerintah dalam meminimalisis pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, pada satu sisi akan memberikan manfaat bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan pada sisi lain akan memberikan jaminan bagi konsumen atas suatu produk,” ujar Eka.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi menyampaikan beberapa arahan sekaligus membuka kegiatan. Ngatirah menggambarkan potensi-potensi yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan yang masih belum tersentuh untuk dilakukan pendaftaran KI. “Beberapa hari yang lalu, Kanwil Kemenkumham Kalsel telah berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya untuk mendorong Pemerintah Daerah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka. Seiring dengan upaya kita untuk meningkatkan KI, juga penegakan hukum dari sisi KI,” jelas Ngatirah.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan edukasi, akan membawa manfaat bagi kita semua khususnya memajukan KI di Kalimantan Selatan, di mana masih belum optimal dalam perlindungan KI dan penegakan hukumnya,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dengan pihak yang berkompeten di bidangnya, dengan narasumber Hotman Mangasi Purba, Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, materi yang diberikan Pembentukan Budaya Hukum Dalam Rangka Pencegahan Dan Penegakan Hukum Terkait Kekayaan Intelektual dan Fitrianto Brotowasana, Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan materi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Ruang Lingkup Kepabeanan. (Humas Kanwil Kalsel, Teks & Foto : Iwan, Ed : Eko)

 

cegah pelanggaran KI 12

cegah pelanggaran KI 12

cegah pelanggaran KI 12

cegah pelanggaran KI 12

cegah pelanggaran KI 12

cegah pelanggaran KI 12

cegah pelanggaran KI 12

cegah pelanggaran KI 12

Cetak