Kakanwil Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi Ajak UMKM Lakukan Pendaftaran Perseroan Perseorangan

bk4

 

Banjarmasin, Humas _Info dalam rangka menyebarluaskan informasi layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah Kalimantan Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perseroan Perseorangan Kalimantan Selatan yang bertempat di Grand Daffam Q Hotel Banjarbaru. Kamis (23/06). Peserta kegiatan Diseminasi terdiri dari unsur internal dan eksternal. Unsur internal terdiri dari para Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sedangkan dari eksternal terdiri dari perwakilan instansi terkait dan pemilik maupun perwakilan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Instansi terkait yang mengirimkan perwakilan yakni Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarmasin, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarbaru, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banjar, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi, dalam sambutannya mengajak masyarakat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan. “Dalam kesempatan ini saya mengajak masyarakat mendaftar perseroan perseorangan terutama UMKM Karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan terutama kalo terjadi sengketa. Pada awalnya memang sedikit ribet untuk menjadi badan hukum, tapi keuntungan akan dirasakan pada saat kita berhadapan dengan persoalan hukum," ucapnya.

“Melalui diseminasi ini diharapkan kemajuan bagi UMKM Kalimantan Selatan melalui pemahaman terkait perseroan perorangan, tindak lanjut bersinerginya mitra perbankan dengan project yang sifatnya adalah pemudahan, dan targetnya adalah semua UMKM mendaftarkan perseroan perorangan," tambahnya.

Kasubid Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari selaku panitia Penyelenggara menyampaikan maksud dan tujun dari kegiatan. "Mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang secara komprehensif," ungkapnya.

Kegiatan diisi dengan paparan dan diskusi dengan 3 narasumber yaitu Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof. Dr. H. Djumadi, S.H., M.H. dengan materi Teori dan Praktik Hukum Persero Peroangan di Indonesia. Narasumber berikutnya Area Mikro dan Pawning Manager Bank Syariah Indonesia Kalimantan Selatan, Thohir Aji Caksono dengan materi Peran Perbankan Dalam Mendukung Persero Perorangan di Kalimantan Selatan, dan Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Dianor dengan materi Tantangan dan Harapan Persero Perorangan Pasca 2 (dua) Tahun, dengan moderator JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Bahjatul Mardhiah. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks : Vina, ed : Eko)

 

bk1

bk2

bk5

bk7

bk8

 

bk3

bk6

Cetak