Utamakan Kualitas, Tim Perancang Kemenkumham Kalsel Harmonisasikan Raperda Tentang Pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Tabalong

ao3

 

Banjarmasin, Humas_Info – Memenuhi permohonan Harmonisasi Rancangan Perda Kabupaten Tabalong, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel selenggarakan rapat harmonisasi membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Tabalong tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (18/05).

Rapat harmonisasi diikuti oleh Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong beserta jajaran, Sekretaris Inspektorat, Kabid Perbandaharaan, Kabid Akuntansi, Kabid Anggaran, dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Bagian Hukum Kabupaten Tabalong.

Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita selaku pimpinan rapat menyampaikan tujuan jalannya kegiatan.
“Tujuan kegiatan rapat harmonisasi adalah agar Raperda yang kita bahas lebih berkualitas dan Raperda tidak terjadi tumpang tindih aturan yang akan kita bahas bersama pasal demi pasal bersama perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan undangan yang hadir," jelasnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong, Zainal Arifin menyampaikan, “kehadiran kami merupakan untuk dapat bersilaturahmi dalam rangka kegiatan harmonisasi raperda kabupaten Tabalong tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah kami ajukan di Propemperda tahun 2022. Raperda ini sudah dipersiapkan sejak 2021 bersama tim teknis. Materi Raperda disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dengan jumlah 16 Bab dan 211 Pasal. Raperda ini adalah sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tabalong. Mudah-mudahan ada masukan dari tim perancang terkait materi Raperda agar Raperda ini lebih berkualitas," ucapnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diantaranya tanggapan secara konseptual, yuridis, dan substansi, konsiderans menimbang, dasar hukum, penggunaan singkatan, beberapa saran rumusan, penggunaan huruf kapital dan huruf kecil, kewenangan daerah, pengunaan kata wajib, tabulasi, dan ketentuan terkait satu pasal satu norma. (Humas Kanwil Kalsel, teks & Foto : Vina, ed : ES).

 

a05

 

ao6

 

ao7

 

ao4

 

 

 

 

 

Cetak