Pastikan Kesiapan Pembentukan ULP Tapin Menjadi Kanim Kelas III, Divisi Imigrasi Kanwil Tinjau Lokasi Pembangunan

 IMG 20211204 WA0009

Tapin, Humas_info - Menindaklanjuti arahan Video Conference (Vicon) dari Direktur Kerja Sama Keimigrasian dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terkait tindak lanjut Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Balangan, tim Divisi Keimigrasian didamping Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan peninjauan lokasi Unit Layanan Paspor (ULP) Tapin pada Jumat, (03/12). Tim Kantor Wilayah lakukan pemantauan kondisi dan potensi peningkatan status untuk menjadi Kantor Imigrasi Kelas III nantinya.

Tim hadir dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata didampingi JFT dan JFU Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Dameria Pardede dan Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama, Ryna Frensiska. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu dan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Irpan Soemantri.

Unit Layanan Paspor (ULP) Tapin yang diresmikan pada 16 September 2020, sesuai database pada sistem keimigrasian mulai Januari sampai dengan November 2021 telah mengeluarkan sebanyak 729 buah paspor. Penerbitan paspor diyakini akan semakin meningkat apabila nanti pelaksanaan Ibadah Umroh telah dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi.

Adapun hal-hal yang melatar belakangi peningkatan status ULP Tapin menjadi Kantor Imigrasi Kelas III antara lain (1) Akses masyarakat terhadap Layanan Keimigrasian cukup jauh jika hanya mengandalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin (2) Keberadaan ULP di Kabupaten Tapin dimana saat ini status tanah dan bangunan telah dihibahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan (3) Potensi aset berupa tanah dan bangunan dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan Layanan Keimigrasian di Kalimantan Selatan.

Disela peninjauan lokasi, Kadiv Im menyampaikan "Terkait ULP Tapin, sesuai arahan Direktur Kerja Sama Keimigrasian telah dilakukan telaah awal untuk dapat menaikkan status ULP Tapin. Sesuai dengan proses UKK Balangan maka tindak lanjut ULP Tapin akan dilaksanakan setelah Perjanjian Kerja Sama UKK Balangan ditandatangani," ujarnya.

Berdirinya ULP Tapin ini sekaligus melengkapi pelayanan paspor yang berada di daerah "Banua Anam" dimana dalam waktu dekat juga akan didirikan UKK di daerah Tabalong dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat. (Kontributor: Divisi Im/Reny, editor: Pendi/ES)

IMG 20211204 WA0005IMG 20211204 WA0005IMG 20211204 WA0005IMG 20211204 WA0005


Cetak   E-mail