19 Satuan Kerja Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kalsel Terbaik II Pembina P2HAM Nasional

4 P2HAM 8

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menjadi Kantor Wilayah yang terpilih sebagai Pembina Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) terbaik dengan meraih peringkat Terbaik II setelah memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM melalui tahap pengujian dan penilaian oleh Tim Penilai terhadap data verifikasi di Unit Pelaksana Teknis yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Prestasi ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2021.

Penghargaan ini diberikan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan menetapkan Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021. Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

“Hal ini yang menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Kimigrasian yang ada di Kalimantan Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM. Pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemunuhan HAM,” ucap Tejo.

Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly juga menetapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan sebagai Pembina P2HAM Terbaik II dengan 19 satuan kerja UPT pemasyarakatan dan imigrasi di Kalimantan Selatan yang seluruhnya merupakan Pelaksana Pelayanan Publik. Penghargaan yang diraih tersebut merupakan hasil kinerja dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel di tahun 2021 yang dipimpin oleh Ngatirah sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Rosita Amperawati selaku Kepala Bidang HAM, dan Sri Yunita selaku Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM. Tim Kantor Wilayah senantiasa memberikan dorongan, dukungan dan arahan kepada satuan kerja untuk berkomitmen memenuhi persyaratan dalam penilaian satuan kerja yang memberikan pelayanan publik berbasis HAM. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko).

4 P2HAM 84 P2HAM 84 P2HAM 84 P2HAM 84 P2HAM 84 P2HAM 84 P2HAM 8


Cetak   E-mail