Gelar Rapat Koordinasi Teknis Bersama Wakil Bupati Balangan, Kesiapan Unit Kerja Keimigrasian di Balangan Semakin Mantap

27 UKK BALANGAN 4

Banjarbaru, Imigrasi_Info – Rapat koordinasi teknis bersama Wakil Bupati Balangan, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk membahas Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Kegiatan rapat koordinasi teknis ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana keseriusan dan kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembentukan UKK di Kabupaten Balangan, Rabu (27/10).

Kegiatan yang digelar di Aula Kanim Banjarmasin ini dihadiri oleh Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M. Syafwan Zuraidi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, JFT Analis Keimigrasian Muda, Hairil Fahmi dan Reni Kusreni, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Ryna Frensiska, serta jajaran Kanim Banjarmasin mulai dari Kepala Seksi Lantaskim, Kasubbag TU, Karus Umum, Kasubsi Infokim, JFT dan JFU.

Berhadir langsung pada kegiatan rapat, Wakil Bupati Balangan, H. Supiani beserta jajaran mulai dari Asisten I, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Badan Keuangan Daerah, BKD, Kabag Keuangan, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Balangan.

Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa diselenggarakannya rapat ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan yang telah dilakukan Pemkab Balangan dalam menindaklanjuti persyaratan yang harus dipenuhi oleh dalam pembentukan Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Balangan. “Sebenarnya perjanjian kerja sama (PKS) nya dulu dibuat baru persyaratannya dipenuhi, namun dalam hal ini kami memberikan informasi lebih awal agar Pemkab Balangan dapat mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan dan dipenuhi, dan pada tanggal 5 Oktober 2021 yang lalu kami telah bersurat kepada Pemkab Balangan tentang apa saja yang menjadi persyaratan pembentukan UKK,” ucap Teo.

Sebelumnya, ada dua Perjanjian Kerja Sama yang akan dibuat yaitu perihal pembentukan UKK yang dibicarakan bersama Direktorat Jendera Imigrasi dan Pelayanan Keimigrasian Sementara rencanakan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. “Untuk pelatihan pegawai dari Pemkab Balangan yang nantinya akan ditugaskan pada UKK Balangan kami siap menerima untuk pelatihan lebih awal baik di ULP Tapin maupun di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin agar nantinya sudah langsung siap untuk bekerja di UKK,” ujar Teodorus.

Wakil Bupati Balangan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Keimigrasian atas sambutan yang luar biasa dan telah diperhatikannya usulan Pemkab Balangan dalam rencana pembentukan UKK di Balangan serta berharap target tersebut dapat segera terwujud. “Posisi Kabupaten Balangan sangat strategis karena berada di tengah-tengah Kabupaten lain yakni Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Hulu Sungai Selatan. Kami juga sudah memasukkan pendanaan pembentukan UKK dalam anggaran Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan anggaran Perubahan tahun 2022 nantinya,” pungkasnya.

H. Supiani selaku Wakil Bupati Balangan menyampaikan bahwa rencananya PKS antara Kabupaten Balangan dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel bisa terlaksana pada bulan Januari 2022 sehingga diharapkan pada bulan April 2022 yang akan datang serta bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Balangan UKK tersebut sudah bisa diresmikan. “Namun jika sampai bulan April 2022 belum bisa diresmikan karena masih ada kekurangan, kami mohon agar pihak Imigrasi dapat memberikan layanan sementara khususnya untuk pembuatan paspor bagi warga Balangan pada waktu ulang tahun Kabupaten Balangan,” tambahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu, menyampaikan siap membantu dan memfasilitasi Pemkab Balangan, dan berharap agar sinergi dapat dilakukan dengan mempersiapkan segala kebutuhan yang telah disampaikan melalui surat yang sudah dikirimkan sebelumnya. “Terkait tentang pelayanan keimigrasian sementara yaitu pelayanan paspor bagi masyarakat Balangan yang rencana akan dilaksanakan pada bulan April 2022 jika UKK belum berjalan, kami siap membantu dan menunggu disampaikannya permohonan untuk giat tersebut, sehingga nanti ke depannya kita dapat segera membuat PKS dengan dibantu oleh para JFT Perancang Peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari menyampaikan Pemkab Balangan telah mengadakan MOU dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel beberapa waktu yang lalu, jadi untuk PKS terkait pelayanan keimigrasian sementara tidak ada masalah untuk dijadikan turunan dari MoU yang ada. JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ryna Fransiska juga mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membantu dalam hal penyusunan PKS. “Jika rancangannya telah disetujui kedua belah pihak antara Pemkab Balangan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin maka sifatnya mengikat kedua belah pihak untuk saling memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing,” ucapnya.

Dengan dibentuknya UKK di Kabupaten Balangan, dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Balangan dan sekitarnya, khususnya di bidang keimigrasian. Hal ini menjadi penting, mengingat saat ini keberadaan Kantor Imigrasi di Kalsel hanya ada di Kota Banjarbaru ddan Kabupaten Tanah Bumbu. (Kontributor: Divisi Keimigrasian/Hairil Fahmi, ed: Joel/Eko)

27 UKK BALANGAN 427 UKK BALANGAN 427 UKK BALANGAN 4


Cetak   E-mail