Kakanwil Kumham Kalsel Ikuti Rapat Koordinasi Uji Sahih Hasil Kebijakan K/L di Bidang Kesatuan Bangsa

001

Kakanwil Kumham Kalsel Ikuti Rapat Koordinasi Uji Sahih Hasil Kebijakan K/L di Bidang Kesatuan Bangsa

Banjarmasin, Humas_Info - Bertempat di ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Rabu (27/10), Tejo Harwanto selaku Kepala Kanwil Kumham Kalsel mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Uji Sahih Hasil Pengkajian Kebijakan K/L di Bidang Kesatuan Bangsa secara virtual. Kegiatan ini terpusat di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, hadir secara virtual jajaran 31 Kementerian/Lembaga, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan ini merupakan tugas dan fungsi dari Kemenko Polhukam yang meliputi 4 (empat) isu strategis, yaitu proposionalitas pembagian urusan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI; pembentukan dan pengawasan produk hukum daerah dalam rangka menjaga kesatuan bangsa; kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dalam kerangka kesatuan bangsa dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berkeadilan dalam rangka memperkukuh kesatuan bangsa.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menko Polhukam, Mahfud M. D. yang dalam arahannya menyampaikan,"Indonesia adalah negara yang merdeka karena mengusir penjajah, mari kita jaga berdasar Pancasila. Tugas pokok dan fungsi Kemenko Polhukam antara lain menjaga keutuhan dan persataun bangsa melalui koordinasi, sinkronasi dan pengendalian kebijakan Kementerian Lembaga di bidang kesatuan bangsa, berbagai kebijakan dan program untuk mengukuhkan dan menjaga kesatuan bangsa, dimana program itu dihadapkan dengan kondisi dan dinamika masyarakat yang semakin cepat, oleh karena itu setiap kebijakan dan program perlu dievaluasi sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang", jelasnya.

"Saya berharap dari hasil pengkajian yang dipaparkan dalam kegiatan uji sahih ini memperoleh masukan yang kostruktif, rekomendasi yang dihasilkan akan semakin tajam dan memiliki relevansi yang kuat dengan kebutuhan penyelenggaraan negara dibidang kesatuan bangsa yang dapat dilaksanakan oleh 10 Kementerian Lembaga dan pemerintan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," harap Mahfud.

Kegiatan dimoderatori oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muchammad Ali Safa'at dan diawali dengan paparan yang membahas Proposionalitas Pembagian Urusan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI oleh tim 1 (Cecep Agus Supriyana sebagai Asdep 1/VI dan Jimmy Z. Usfunan dari Universitas Udayana), paparan kedua membahas Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam rangka Menjaga Kesatuan Bangsa oleh tim 2 (Temmanengnga selaku Asdep 2/VI dan Khairul Fahmi dari Universitas Andalas), paparan ketiga membahas Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam Kerangka Kesatuan Bangsa oleh tim 3 (Laksamana TNI Halili selaku Asdep 3/VI, Aan Eko Widiarto dan Milda Istiqomah dari Universitas Brawijaya), paparan keempat membahas Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berserikat dalam Kerangka Kesatuan Bangsa oleh tim 4 (Brigjen TNI Erwin Herviana selaku Asdep 4/VI, Idul Rishan dan Priyonggo Suseno dari Universitas Islam Indonesia).

Sebagai penutup, moderator kembali menghighlight dari kegiatan rakor ini, Muchammad Ali Safa'at menyampaikan, "untuk pembagian urusan dalam penyelenggaraan urusan pertahanan dimana Kementerian Pertahanan tidak memiliki instansi vertikal di daerah dan bisa menjadi salah satu rekomendasi/bahan kajian, pengelolaan pulau terluar tidak hanya menjadi urusan Kementerian Pertahanan tapi juga melibatkan Kementerian lain bahkan koordinatornya adalah Kementerian Kelautan dan Kawasan Pesisir. Untuk keuangan pusat dan daerah, mendorong daerah-daerah yang memang potensinya rendah hal itu menjadi jurang pemisah sehingga dana perimbangan diperlukan. Kebebasan menyatakan pendapat terutama didunia digital terkait hoax dan sebagainya dimana ketentuan pidana dalam UU ITE tidak proporsional yang justru menimbulkan persoalan. Untuk itu adanya gagasan mengahapus itu dengan mempertimbangkan bahwa penghapusan itu perlu pengaturan tersendiri terkait kebebasan menyatakan pendapat," jelasnya. (Humas Kanwil Kalsel - foto & teks: Ricky)

002

002

002

002


Cetak   E-mail