Hari Ini Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemko Banjarmasin Diharmonisasikan Bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel

HARMON PERAKIM 10

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kota Banjarmasin atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (27/10) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. Kegiatan harmonisasi yang dilakukan bertujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah.

Berhadir pada rapat harmonisasi ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Plt. Kepala Divisi Administrasi), Ngatirah, Kepada Bidang Hukum, Rustam Efendi, dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin yang diwakili oleh Jefrie Fransyah selaku Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, serta jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin yang dihadiri oleh Ahmad Fanani Saifudin selaku Kepala Dinas, Freddy, Kepala Bidang Perumahan, Siska Isyana, Kepala Seksi Rumah Susun, Nurul Hidayah, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, dan Yunisari Pahliani selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi.

Ngatirah yang membuka dan memimpin jalannya rapat harmonisasi kali ini menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dalam melaksanakan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan memerlukan ketelitian, kecermatan, dan keakuratan dalam melakukan analisis dan memberikan masukan. “Analisis norma-norma yang dinilai bersesuaian atau bertentangan, serta ketepatan dalam saran serta masukan atas konsepsi rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain,” ucap Ngatirah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifudin menyampaikan bahwa melalui Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mengatur dan memastikan negara hadir untuk semakin menjamin kesejahteraan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan yang sedang disusun. “Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan peningkatan dari Raperda yang sudah ada (eksisting) agar semakin memastikan dan memajukan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal perumahan dan permukiman di Kota Banjarmasin," ucapnya.

Dalam proses pengharmonisasian Raperda tersebut para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel mengidentifikasi dan menganalisis serta memberikan masukan-masukan sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang dipegang teguh oleh para penyusun, seperti halnya bahwa Raperda dibuat untuk melaksanakan undang-undang maka Raperda tidak dapat mengatur sesuatu hal yang melebihi amanat undang-undang tersebut. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto: Joel, ed: Eko)

HARMON PERAKIM 10HARMON PERAKIM 10HARMON PERAKIM 10HARMON PERAKIM 10HARMON PERAKIM 10HARMON PERAKIM 10HARMON PERAKIM 10HARMON PERAKIM 10HARMON PERAKIM 10


Cetak   E-mail