Sebagai Koordinator di Wilayah, Jajaran Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel Hadiri Rakor Timpora Tingkat Kab. Banjar

 

ac6

Banjar, Humas_Info - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin (Kanim Banjarmasin) kembali selenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor Timpora) Tingkat Kabupaten, yang kali ini dilakukan oleh Timpora Kabupaten Banjar, bertempat di Hotel Aston Jl. A. Yani Kab Banjar, Senin (25/10. Hal ini dilakukan demi terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak yang mungkin timbul akibat dari keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kerja Kanim Banjarmasin khususnya Kabupaten Banjar).

Sebagai koordinator di tingkat wilayah, hadir dalam kegiatan ini dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Teodorus Simarmata yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel, didampingi Kasubid Penindakan Keimigrasian Yugo Prakoso, Kasubid Intelijen Keimigrasian M. Bakri, dan JFT Analis Keimigrasian, Hairil Fahmi. Rapat dihadiri peserta dari Instansi anggota Timpora Kabupaten Banjar yang terdiri dari Disnaker, unsur TNI, Polri, Bais, BIN Kejaksaan, Kesbangpol, Kemenag, Dinas Pariwisata Disdukcapil dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan diselenggarakan sebagai wadah bagi anggota Timpora dimana tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dalam hal ini Kanim Banjarmasin sebagai leading sector, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing. Kegiatan dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Sebelum memasuki ruangan, seluruh peserta dan panitia dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Banjar yang diwakili oleh Kepala Bakesbangpol Pemkab Banjar, Aslam yang dalam sambutannya menyampaikan, "Saya mengapresiasi yang tinggi atas diselenggarakannya rapat ini. Semoga koordinasi antar anggota Timpora semakin baik dan solid demi menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Banjar," ujarnya.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora, bahwa Timpora memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi/lembaga pemerintah terkait mengenai hal berkaitan dengan pengawasan orang asing dan dalam pelaksanaan tugasnya. Timpora mempunyai fungsi: Koordinasi dan pertukaran informasi, pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing. Pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing pun menjadi tugas dari Timpora.

Tidak luput pula tugas dalam penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil. Termasuk rencana operasi mandiri setiap anggota Timpora dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Timpora berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Anggota Timpora harus betul-betul mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah, dalam hal ini Kab Banjar. Keberadaan orang asing harus diketahui dan disampaikan tujuannya apakah membahayakan ketertiban umum, apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan keimigrasian dan hal lain yang menjadi fokus kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata mengatakan tujuan diselenggarakannya Rapat Timpora. "Tujuan diselenggarakannya Rapat Timpora ini adalah pemenuhan amanat konstitusi Negara yang dijabarkan oleh Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau dengan kata lain bahasan yg kita tuangkan dalam Timpora ini adalah dalam rangka menjaga tegaknya Kedaulatan NKRI dari aspek Keimigrasian," jelasnya.

"Berbicara mengenai orang asing bukan hanya persoalan Keimigrasian semata akan tetapi juga menjadi persoalan sosial dan politik di dalam kehidupan masyarakat di negara kita. Dengan adanya Timpora ini menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling tukar menukar informasi dan untuk dapat dijadikan bahan solusi bersama didalam menangani persoalan orang asing khususnya di Kabupaten Banjar," tambahnya.

Untuk dapat menjawab persoalan orang asing yang berada di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, khususnya di Kabupaten Banjar sangat dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga, instansi pemerintah dan peran masyarakat. Masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi saja melainkan menjadi tugas bersama untuk mencari solusi terbaik di dalam Pengawasan Orang Asing. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi ekses negatif terkait orang asing adalah dengan upaya penegakan hukum di bidang Keimigrasian bagi orang asing yang melanggar.

Penegakan hukum sebagai salah satu catur fungsi imigrasi sesuai Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian disebutkan bahwa fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Keamanan Negara dan Fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Dalam menjalankan fungsi Keimigrasian di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, pelaksanaan pelayanan Keimigrasian harus dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan. Salah satu implementasi protokol tersebut adalah pelayanan Visa dan Izin Tinggal yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa Penanganan Penyebaran Corono Virus Desease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," pungkas Teodorus. (Kontributor: Div Im/Hairil Fahmi, ed : Vina, eko)

 

ac5

ac4

ac3

ac2

 

 

 


Cetak   E-mail