Manfaatkan Teknologi Informasi, Ditjen PP Lakukan Sosialisasi Aplikasi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan

aplikasiPAK 1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kalimantan Selatan melalui Bidang Hukum, menghadiri kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penilaian Angka Kredit secara virtual bertempat di Ruang Law Center, Selasa (26/10). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Slamet Riady, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan JFU Sub Bagian Kepegawaian, TU dan RT sekaligus diikuti secara virtual oleh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian/Lembaga di luar Kemenkumham RI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Priyanto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal PP adalah instansi pembina dari Pejabat Fungsional Peraturan Perundang-undangan. Kita telah memasuki Industri 4.0, sehingga dalam rangka meningkatkan budaya kerja berbasis digital, Ditjen PP telah membangun sebuah Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Aplikasi tidak merubah prosedur penilaian angka kredit, melainkan hanya merubah media penilaiannya dari konvensional menjadi elektronik, aplikasi tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses sehingga penilaian lebih efisien dan transparan karena semua yang berkepentingan bisa mengakses sistem tersebut,” ucap Priyanto.

Selanjutnya paparan disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti. Beliau menyampaikan bahwa Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang adalah rangkaian informasi dan Data mengenai pengguna yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. “Sistem ini mengubah cara konvensional, tidak perlu menumpuk berkas, proses diubah menjadi sistem digital dengan melakukan unggah dokumen pada Sistem Aplikasi Penilaian Angka Kredit,” ujarnya.

Selanjutnya Kasubdit Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irma Suryani menyampaikan mekanisme dalam penggunaan aplikasi. Dijelaskan pada sistem tersebut sudah terdapat “guide book” bagi pengguna dalam pemakaian aplikasi tersebut. Kegiatan ditutup dengan simulasi aplikasi secara langsung oleh Kasi Sistem Informasi Manajemen dan Perancang Peraturan Perundang-undangan tentang cara pemutakhiran data dan pengisian butir kegiatan. Untuk Aplikasi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat diakses melalui laman http://e-perancang.peraturan.go.id/login. (Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks: Iwan, ed: Eko)

aplikasiPAK 2

aplikasiPAK 2

aplikasiPAK 2

aplikasiPAK 2

aplikasiPAK 2

aplikasiPAK 2

aplikasiPAK 2

aplikasiPAK 2


Cetak   E-mail