Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalsel Bahas Raperda RPJMD Kota Banjarmasin Tahun 2021–2026

aa9

 

Banjarmasin, Humas_Info – Kabtor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Bidang Hukum kembali melakukan harmonisari Rancangan Peraturan Daerah. Rapat harmonisai kali ini dilakukan dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2021–2026 bertempat di Aula kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (25/10).

Kegiatan dihadiri oleh Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BarenlitBangda) Kota Banjarmasin, Kabid P2E Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Kasub Perundang–Undangan pada Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Kasubbid PP Barenlitbangda Kota Banjarmasin.

Kasubid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rapat menyampaikan, “kita akan melaksanakan kegiatan harmonisasi Kota Banjarmasin tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2021–2026. Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta undangan dari bagian hukum, dan Instansi Pemrakarsa," ungkapnya.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BarenlitBangda) Kota Banjarmasin mengharapkan mendapat masukan untuk perbaikan penyusunan Raperda. “Pada hari ini kami mengadakan kunjungan dalam rangka melaksanakan kewajiban terhadap penyusunan RPJMD Kota Banjarmasin. Mudah–mudahan kami mendapat masukan untuk penyempurnaan isi Raperda," ujarnya.

Kasubbag Perundang–Undangan pada Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah menyampaikan, “terkait Raperda RPJMD merupakan Raperda yang urgent yang dimulai pada triwulan akhir sehingga kami mengucapkan terima kasih sudah dibantu. Diharapkan agar Raperda RPJMD sesuai dengan asas Peraturan Perundang–Undangan sehingga dalam pembahasan nanti akan menjadi lebih mudah. Masukan yang akan disampaikan nanti sangat kami harapkan dan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Dalam rapat harmonisasi Perancang Peraturan Perundang–Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyampaikan beberapa tanggapan, saran, dan masukan antara lain terhadap tanggapan umum, judul, konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, pasal per pasal, pendelegasian, lampiran, dan kesesuaian dengan teknik penyusunan dalam lampiran II Undang–Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. (Humas Kanwil Kalsel, foto & teks: Vina, ed: Eko)

aa8

 

aa1

aa7

aa5

aa4

 

aa3

 

aa10

 

 


Cetak   E-mail