Tindak Lanjuti FGD Kajian Sidang dan Kunjungan Online, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Rapat Bersama UPT Pemasyarakatan

 WhatsApp Image 2021 09 28 at 2.10.47 PM

Banjarmasin, Humas_info – Sebagai tindak lanjut kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertopik Kajian Hukum dan HAM Dampak Pandemi Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Layanan Sidang Online dan Kunjungan Online, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali gelar kegiatan rapat bersama Jajaran UPT Pemasyarakatan. Tema kegiatan rapat yang diangkat, yakni "Presentasi Kajian Hukum dan HAM terkait Layanan Sidang Online dan Kunjungan Online" berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (28/09/2021).

Kegiatan rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sudirman Jaya, Kasubbid. Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Lusi Laly Wunga. Narasumber kegiatan berasal dari Ketua Tim Kajian Hukum dan HAM (Peneliti Muda Balitbang Kumham), Nevey Varida dan Dosen Universitas Sari Mulia Banjarmasin, Nikmah Fitriah serta perwakilan Unit Pelakana Teknis Pemasyarakatan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah. Ngatirah menyampaikan maksud diselenggarakannya rapat dalam memperoleh rekomendasi sidang dan kunjungan online. "Terkait hasil penelitian yang dibahas sebelumnya pada kegiatan FGD, hari ini akan dibahas mengenai penelitian yang dilakukan sampai pada simpulan dan rekomendasi terkait sidang dan kunjungan online yang tentu berguna bagi rekan-rekan UPT Pemasyarakatan yang nantinya akan melaksanakan kegitan tersebut terutama di masa Pandemi Covid-19," ujarnya.

Dilanjutkan dengan presentasi hasil kajian yang diuraikan oleh Dosen Universitas Sari Mulia Banjarmasin, Nikmah Fitriah. "Adanya pandemi Covid-19 berdampak kepada seluruh aspek kehidupan, salah satu sektor yang berpotensi tinggi penyebaran Covid-19 adalah di lingkungan UPT pemasyarakatan, oleh karenanya diperlukan solusi terkait pelaksanaan sidang dan kunjungan bagi warga binaan yang tentu mengalami kendala di masa pandemi ini," ucapnya.

Nikmah Fitriah juga menambahkan, dari hasil survei di lapangan untuk dasar pelaksanaan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik memang termasuk kategori dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Namun peraturan itu hanya berlaku untuk lingkungan pengadilan, seperti tersurat dalam bagian menetapkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun tahun 2020 tersebut adalah peraturan administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan, tidak dijelaskan berlaku untuk lingkungan diluar pengadilan.

Dari hasil penelitian didapatkan rekomendasi berupa : agar tidak terjadi lagi kekosongan hukum penyelenggaraan sidang dan kunjungan secara online di lingkungan UPT Pemasyarakatan maka Menteri Hukum dan HAM secepatnya mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pelayanan kunjungan secara online dimasa pandemi Covid-19, di mana dalam peraturan tersebut juga memuat aturan bahwa pelayanan kunjungan secara online tetap diberlakukan setelah pandemi berakhir, yaitu khusus untuk tersangka atau terpidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan administrasi dan persidangan perkara pidana di UPT Pemasyarakatan secara online yang isinya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan Kementerian Hukum dan Ham yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung kemudian melakukan Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor: KEP-17/E/Ejp/04/2020, Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference yaitu menjalankan tugas dan fungsi bidang Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan serta standar minimal sarana prasarana yang dibutuhkan untuk persidangan secara daring (dalam jaringan).

Rekomendasi selanjutnya, yakni adanya koordinasi di tingkat wilayah antara Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kejaksaan dan Pengadilan tentang kesepakatan keberadaan penasehat hukum disamping terdakwa dan keberadaan penterjemah bagi terdakwa yang tidak mengerti atau kurang mengerti bahasa Indonesia dengan mengupayakan menyisipkan anggaran untuk tahun 2022 tentang dana penyelenggaraan sidang dan kunjungan secara online di UPT Pemasyarakatan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi/tanya jawab dan diakhiri tanggapan dan masukan dari Ketua Tim Kajian Hukum dan HAM, Nevey Varida yang disampaikan secara virtual.(Humas Kanwil Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)

WhatsApp Image 2021 09 28 at 2.10.47 PM

WhatsApp Image 2021 09 28 at 2.10.47 PM

WhatsApp Image 2021 09 28 at 2.10.47 PM


Cetak   E-mail