Tim Divisi Keimigrasian Kalsel Lakukan Pengawasan dan Pendataan Orang Asing  Kabupaten Tapin dan Tanah Laut

timpora im 1

Tanah Laut, Humas_info - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Divisi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah. Dalam hal ini Divisi Keimigrasian Kalsel melaksanakan tugas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan mempunyai salah satu fungsinya yakni melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Sesuai tugas dan fungsi yang diemban, Tim Divisi Keimigrasian Kalsel melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pendataan Orang Asing pada Senin s.d Selasa (13-14/09/2021) di Kabupaten Tapin dan Tanah Laut. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Muhammad Bakri, JFT Pemeriksaan Keimigrasian, Tri Ari Sandi, serta dua pegawai JFU Penyusun Laporan Pengawasan, Kusairi Alparagi dan Hanafiah.

Tim melakukan persiapan dan berangkat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menuju Kantor PT. Jorong Barutama Grestone yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara yang beralamat di Desa Swarangan Kec. Jorong. Diketahui perusahaan saat ini mempekerjakan 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkebangsaan Thailand dan sesuai dengan kompilasi data di Divisi Keimigrasian. Tim juga menjelaskan kewajiban dari perusahaan untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di perusahaannya setiap bulannya kepada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Menuju lokasi kedua Tim langsung menuju Perusahaan yang kedua yang beralamat di  Desa Banyu Irang Kab. Tanah Laut yakni PT. CJ Cheil Jedang Feed Kalimantan. Perwakilan pihak perusahaan  menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang Makanan Ternak dan terdapat 1 (satu) orang  Tenaga Kerja Asing berkebangsaan Korea Selatan. Selanjutnya Tim meminta dan memeriksa kelengkapan Dokumen Tenaga Kerja Asing tersebut dan tidak adanya di temukan pelanggaran.

Perusahaan yang ketiga yaitu Hyundai Engineering CO.LTD yang beralamat di Jalan PLN Sektor Asam-asam desa Simpang Empat Sungai Baru Jorong Kab. Tanah Laut. Perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang Jasa Kontruksi dan terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang  Tenaga Kerja Asing 26 orang berkewarganegaraan Korea Selatan dan 1 orang warga negara Philipina. Dari data yang diperiksa oleh Tim, hanya 9 orang tenaga kerja asing saja karena ada tenaga kerja yang masih di proyek lapangan dan sedang cuti

Terakhir Tim menuju PT. KEPID TECHNOLOGY yang berada Kec. Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, bergerak di bidang Jasa Management dan Pengelolaan Kepelabuhan Penambangan, dimana di perusahaan tersebut terdapat 2 orang TKA yang berkebangsaan Korea Selatan yang dimana salah satu Dokumen Tenaga Kerja Asing terdapat perbedaan Alamat Tinggal dengan Lokasi kerja. Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan dan mendapat penjelasan dari pihak perusahaan bahwa sudah di proses untuk mutasi alamat dari Jakarta Utara ke Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Tim menjelaskan agar setelah proses mutasI alamat selesai langsung melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan ke Divisi keimigrasian agar data Tenaga Kerja Asing tersebut ter update dan untuk Tenaga Kerja yang lainnya tidak ditemukan perbedaan data setelah dlakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

Untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing selama berada dan bekerja pada perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin dan Tanah Laut Tim memberikan edukasi dan pemahaman kepada pihak perusahaan tentang perlunya tertib pelaporan terhadap Tenaga Kerja Asing yang di pekerjakan pada perusahaan melalui Laporan Bulanan kepada Divisi Keimigrasian. (Kontributor : Div Im, ed : Pendi/ES)

 

timpora im 2

timpora im 2

timpora im 2

timpora im 2

 


Cetak   E-mail