Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan FGD Jaminan Fidusia : Antara Teori dan Praktik

001

Kanwil Kemenkumham Kalsel Adakan FGD Jaminan Fidusia : Antara Teori dan Praktik

Banjarbaru, Humas_Info - Dalam rangka pelaksanaan Program Layanan Administrasi Hukum Umum Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Jaminan Fidusia dengan tema "Refleksi 22 Tahun UU Jaminan Fidusia antara Teori dan Praktik". FGD ini dihadiri 60 peserta yang terdiri dari Akademisi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham kalsel, Kepolisian, Kejaksaan, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Banjarbaru dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Wanita dan Keluarga, Lembaga Pembiayaan dan mahasiswa yang dilaksanakan di Fave Hotel Banjarbaru, Senin (13/09).

Kegiatan ini merupakan program kerja dari Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka penyebar luasan informasi Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Diawali dengan Laporan ketua panitia, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya FGD ini, yakni sebagai sarana dan diskusi mengenai masalah-masalah fidusia yang ada di masyarakat dan instansi khususnya di wilayah Kalimantan Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono selaku Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel , didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu. Hadir secara virtual narasumber dari Direktorat Administrasi Hukum Umum, Iwan Supriadi selaku Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia. Hadir langsung narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat, Dosen Fakultas Hukum, Rachmadi Usman dan juga narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, IPTU M. Faisal Lubis.

Selaku Plh. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono membacakan sambutan Kakanwil Kalsel yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan FGD. "Masuknya era digitalisasi membuat layanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga berubah, termasuk pada layanan Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia adalah istilah yang dikenal dalam pengalihan hak kepemilikan sebuah benda yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Secara substansi, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan eksekusi Jaminan Fidusia harus melalui penetapan Pengadilan Negeri setempat sepanjang debitur tidak menerima tudingan sebagai pihak cidera janji (wanprestasi)," jelasnya.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel selaku kantor pendaftaran fidusia memiliki tanggung jawab selaku pihak yang menerbitkan sertifikat, dalam kasus yang terjadi selama ini, Kanwil Kalsel kerap kali menjadi turut tergugat dalam perkara keperdataan perihal jaminan fidusia," tambah Sri Yuwono.

Dilanjutkan pemaparan dari para narasumber yang dimoderatori oleh Kabid Pelayanan Hukum, Riswandi. Pemaparan yang pertama oleh Kasubdit Jaminan Fidusia Ditjen AHU, Iwan Supriadi menyampaikan Roadmap Implementasi UU Jaminan Fidusia dari tahun 2013 s.d. 2021. Pemaparan kedua oleh Dosen Fakultas Hukum ULM, Rachmadi Usman menyampaikan Aspek-aspek Hukum Jaminan Fidusia berdasarkan UU No. 42 tentang Jaminan fidusia. Pemaparan materi ketiga oleh IPTU M. Faisal Lubis dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, menyampaikan tentang Penegakan Hukum Jaminan Fidusia dan Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019. FGD berlanjut dengan diskusi tanya jawab antara para peserta kegiatan dengan para narasumber baik secara virtual maupun secara langsung. (Humas Kanwil kalsel, foto dan teks: Ricky, ed : Eko)

 

002

002

002

002

002

002

002

002

002

Cetak