Kanwil Kemenkumham Kalsel Selenggarakan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya Tahun 2021

ae6

Banjarmasin, Humas_info – Dalam rangka pelaksanaan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terutama Bidang Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal 2021 yang dilaksanakan di Sinar Hotel Pelaihari, Rabu (08/09). Seminar dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfataan kekayaan intelektual terutama terkait kebijakan, peraturan, perkembangan terkini dan praktik penerapannya.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Pejabat Tinggi Pratama, Kabid Pelayanan AHU dan KI, Kasubbid Pelayanan AHU, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pelaihari, dan Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut. Peserta yang menghadiri kegiatan berjumlah 50 peserta orang penggiat ekonomi kreatif yang terdiri dari pegiat IKM/UMKM Binaan dari Binaan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto mengungkapkan pentingnya pemahaman dan perlindungan KI. "Pemahaman dan pemanfataan kekayaan intelektual dapat dicapai melalui pemberian berbagai jenis informasi antara lain tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini dan praktik penerapannya. Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, seperti akademisi, kaum profesional, industri, baik pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan fungsinya sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di tiap-tiap provinsi memiliki peran penting dalam rangka pelaksana dan ujung tombak yang menyasar masyarakat daerah dalam cakupan yang lebih luas lagi, sehingga diharapkan akan lahir agen-agen kekayaan intelektual dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan pelaksanaan sistem kekayaan intelektual di tanah air," tambahnya.

Kasubbid. Pelayanan AHU, Nurhaina selaku panitia penyelenggara menyampaikan, “Kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual lainnya Tahun 2021 merupakan salah satu konsep penyebarluasan informasi sekaligus memberikan penjelasan tentang tata cara permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, sehingga dapat memberikan bimbingan yang baik dan benar kepada penggiat ekonomi kreatif di Kalimantan Selatan, khususnya terhadap kreativitas dan inovasi yang telah diciptakan. Diharapkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat berikut keinginan masyarakat untuk mengajukan permohonan pendaftaran juga ikut meningkat dan memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian daerah," ungkapnya.

Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut, Mufrida Zein menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan telah memberikan kesempatan saya untuk menyampaikan sambutan dan sudah mengundang saya dalam kegiatan ini. "Politeknik Negeri Tanah Laut menyediakan tempat dan SDM bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk melaksanakan kegiatan Kekayaan Intelektual," ujarnya.

Narasumber kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya Tahun 2021 yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Abdul Halim Barkatullah menyampaikan materi " Kekayaan Intelektual" dan Masturi dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut menyampaikan materi "Optimalisasi Kerjasama Pengembangan Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Mendorong Peningkatan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tanah Laut" dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan AHU dan KI, Riswandi.

Kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya Tahun 2021 juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dengan Politeknik Negeri Tanah Laut yang dilakukan sebelum penyampaian materi oleh narasumber. Kegiatan Seminar, Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya Tahun 2021 terdiri dari sesi acara paparan materi dan tanya jawab bersama dengan narasumber. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Vina, ed : Eko)

ae5

ae2

ae1

ae3

ae4

ae7

ae8

ae9

ae10

ae12

 


Cetak   E-mail