Temui Kapolda Kalsel, Kadiv Keimigrasian Proaktif Sosialisasikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing

WhatsApp Image 2021 08 31 at 13.24.26

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kalimantan Selatan, Teodorus Simarmata didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu dan Kepala Seksi Tekhnologi dan Informasi Keimigrasian, Muhammad Yamin melakukan kunjungan kerja ke kantor Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Selatan dan disambut secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikhwanto, S.H., M.Hum ditempat kerjanya pada Selasa, (31/8).

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian, didampingi JFU Intelijen Keimigrasian Eka Shanty mensosialisasikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Divisi Keimigrasian secara proaktif melakukan penyampaian sosialisasi terhadap update peraturan-peraturan terbaru khususnya terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di masa pandemi seperti sekarang ini.

Sejalan dengan hal ini, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 tersebut, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. “Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” jelas Teo.

Pada peraturan tersebut menekankan pentingnya upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia terkait program PPKM. Di sisi lain, Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini, sehingga perlu diperbarui. Pembatasan orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Diinformasikan juga pengecualian untuk WNA yang memiliki syarat-syarat berikut, yaitu 1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas; 2. Pemegang izin tinggal diplomatik; 3. Pemegang izin tinggal dinas; 4. Pemegang izin tinggal terbatas; 5. Pemegang izin tinggal tetap; 6. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan 7. Awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. WNA yang dikecualikan tersebut hanya dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, akses diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Kadiv Keimigrasian Kalsel juga menjelaskan adanya keterkaitan instansi lain dalam perizinan masuknya orang asing berdasarkan Permenkumham ini. “Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” tuturnya.

Turut hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu, Kasi TIKIM, Muhammad Yamin, Kasubsi Izin Tinggal, Dwi Hartanto, dan JFT Analis Keimigrasian Pertama, Chep Yanuar Akbar . Giat audiensi ini juga dilakukan pembahasan terkait penguatan sinergitas dan kerja sama Kanim Kelas I TPI Banjarmasin dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Bapak Kapolda Kalsel juga menyampaikan dukungan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).  (Kontributor : Divisi Keimigrasian/Eka Shanty, ed : Yusika/ES)

WhatsApp Image 2021 08 31 at 13.24.26

WhatsApp Image 2021 08 31 at 13.24.26

WhatsApp Image 2021 08 31 at 13.24.26

WhatsApp Image 2021 08 31 at 13.24.26

WhatsApp Image 2021 08 31 at 13.24.26

WhatsApp Image 2021 08 31 at 13.24.26

Cetak